Sukses

Kasus E-KTP, KPK Panggil 7 Saksi Lengkapi Berkas Setnov

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi megaproyek e-KTP pada Juli 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara kasus megakorupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto. Kali ini, penyidik memanggil tujuh saksi terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.

Mereka adalah Karyawan PT Softorb Technology Indonesia (STI), Dudy Susanto; Perekayasa Madya di Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi BPPT, Slamet Aji Pamungkas; mantan sopir Dirjen Kemendagri, Mulyadi; dan PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri, Fajar Kurniawan.

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Penduduk Dirjen Dukcapil, Kurniawan Prasetya Atmaja.

"Juga pihak swasta bernama Melyanawati dan Evi Andi Noor Halim. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2017).

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi megaproyek e-KTP pada Juli 2017. Usai penetapan, KPK belum pernah memeriksa Ketua Umum Partai Golkar tersebut sebagai tersangka.

Penyidik KPK diketahui dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto, tapi ia mangkir dengan alasan kesehatan. Kini Novanto tengah istirahat di RS Premier Jatinegara setelah menjalani operasi pada jantungnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kondisi Setnov

Sementara itu, KPK berencana memeriksa Setya Novanto pada hari ini. Pemeriksaan terhadap Setya Novanto akan dilakukan jika mendapatkan izin dari dokter setempat. Begitu juga terkait lokasi pemeriksaan, KPK akan melihat kondisi kesehatan ketua DPR tersebut.

Setya Novanto, melalui tim advokasinya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan tertanggal 4 September 2017 itu untuk menggugat atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Pengajuan praperadilan tersebut tercatat dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Peradilan ini akan dipimpin oleh hakim Chappy Iskandar. Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 20 September 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.