Sukses

Pengacara Ungkap 17 Alasan Penetapan Tersangka Setnov Harus Batal

Nama Setya Novanto tidak muncul dalam materi dakwaan dari dua tersangka Irman dan Sugiharto.

Liputan6.com, Jakarta Setelah KPK meminta penundaan pada pekan lalu, sidang perdana praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto digelar Rabu pagi. Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin jalannya sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (21/9/2017), Setya Novanto yang tengah sakit tidak hadir saat sidang. Setnov mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada 17 Juli lalu dalam kasus pengadaan KTP Elektronik.

Ada 17 alasan yang dikemukakan kuasa hukum Setya Novanto mengapa penetapan tersangka harus dibatalkan. Salah satunya adalah nama Setya Novanto tidak muncul dalam materi dakwaan dari dua tersangka Irman dan Sugiharto.

Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dalam pengadaan KTP Elektronik. Akibatnya negara dirugikan Rp 2,3 triliun.