Sukses

Pengacara Setnov Siap Hadirkan Romli Atmasasmita untuk Lawan KPK

Setya Novanto melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto terkait penetapan status tersangka dirinya oleh KPK, akan kembali dilanjutkan pada Jumat 22 September 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah jawaban dari pihak termohon atau KPK.

Pada sidang lanjutan praperadilan ini, kuasa hukum Setya Novanto diberi kesempatan untuk menghadirkan tiga ahli untuk melawan KPK.

Pengacara Setya Novanto, Agus Trianto, menuturkan salah satu yang akan dihadirkan oleh pihaknya adalah ahli hukum, Romli Atmasasmita.

"Kan tadi tiga (ahli). Mungkin (Romli Atmasasmita), informasinya seperti itu ya," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Selain Romli, Agus mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua ahli hukum lainnya, yang merupakan akademisi universitas di Indonesia. Namun, dia enggan membeberkan informasi lebih lanjut terkait dua nama saksi lainnya yang akan dihadirkan.

"Nanti kita buka aja pada saat proses sidang. Semua dari akademisi dari bebarapa fakultas hukum dari universitas negeri di Indonesia. (Ahli) dari pakar pidana dong masa pakar perdata," terang Agus.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Praperadilan Setnov

Dalam sidang praperadilan, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka. Salah satu keberatan pihak Setnov yaitu, KPK dianggap tidak memiliki alat bukti dalam penetapan tersangka. Pasalnya, Novanto tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka maupun saksi dalam kasus itu.

Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP, lantaran diduga sebagai salah satu pihak yang mempermainkan anggaran proyek tersebut.

Dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut kunci anggaran di DPR. Selain itu, Setya Novanto juga disebut sebagai pihak yang turut serta dengan tiga terdakwa e-KTP yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong melakukan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Bahkan, Setya Novanto disebut menerima bancakan e-KTP sebesar 11 persen atau Rp 574 miliar.

Terkait hal tersebut, Setya Novanto, melalui tim advokasinya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan. Pengajuan tertanggal 4 September 2017 itu untuk menggugat atas penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Pengajuan praperadilan tersebut tercatat dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Peradilan ini akan dipimpin oleh hakim Chappy Iskandar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.