Sukses

Djarot Usul Gubernur Jakarta Dipilih DPRD dan Selevel Menteri

Gubernur Djarot menilai kegaduhan setiap pilkada tidak perlu terjadi di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyampaikan usulan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.

Di antara usulan tersebut adalah terkait sistem pemilihan kepala daerah di Jakarta, yang menggunakan mekanisme pemilihan langsung 50 + 1 yang menurutnya membuat gaduh.

Djarot menilai kegaduhan setiap pilkada tidak perlu terjadi di Jakarta. Karena itu, pada revisi undang-undang tersebut, agar gubernur DKI Jakarta ke depan dipilih DPRD DKI atas usulan presiden.

"Apakah tidak mungkin kepala daerah cukup dipilih lewat DPRD dan diajukan presiden?" tanya Djarot di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Djarot menilai, jabatan gubernur DKI seharusnya sejajar dengan menteri. Sebab, kebijakan Pemprov DKI Jakarta harus menyatu dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Kedudukan gubernur Jakarta ke depan itu dalam tanda kutip, selevel dengan menteri. Karena harus mengoordinasikan dan menyinergikan pembangunan," ucap dia.

Apabila usulan gubernur datang dari presiden, kata Djarot, maka kebijakan di Pemprov DKI tidak akan bertabrakan dengan pemerintah pusat, dan gubernur bisa memberi masukan ke pemerintah pusat

"Sehingga gubernur Jakarta bisa memberikan masukan ke pemerintah pusat, untuk membantu percepatan pembangunan dan integrasi daerah," Djarot menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gubernur DKI Dipilih DPRD

Sebelumnya, Djarot mengusulkan sebaiknya gubernur DKI dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Apakah tidak mungkin kepala daerah (DKI Jakarta) cukup dipilih lewat DPRD dan diajukan (oleh) presiden? Kemudian wagub dipilih sendiri oleh gubernurnya supaya klop," kata Djarot, pada kesempatan sama.

Djarot menilai, pemilihan langsung Gubernur DKI Jakarta membuat gaduh. Hal ini berkaca dari Pilkada DKI lalu. Selain itu, ongkos yang dikeluarkan juga besar.

"Kalau calonnya dua pasang bisa sekali putaran, tapi coba bayangkan, bisa tidak di Jakarta calonnya dua? Pasti lebih dari dua," ujar dia.

Ia juga berpendapat Pemprov DKI Jakarta harus menyatu dengan kebijakan pemerintah pusat. Realisasinya akan lebih mudah dilakukan, bila usulan gubernur datang dari Presiden. Dengan begitu, kebijakan Pemprov DKI tidak bertabrakan dengan pemerintah pusat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.