Sukses

3 Alasan Pemkab Bogor Tutup Pesantren Ibnu Mas’ud

Pemerintah Kabupaten Bogor menutup pesantren Ibnu Mas'ud. Ada tiga alasan yang mendasarinya. Apa saja?

 

Liputan6.com, Jakarta - Warga Tamansari, Kabupaten Bogor, berunjuk rasa di sekitar Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud. Mereka meminta kepada pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera menutup pondok pesantren karena dianggap meresahkan masyarakat, yang menjadikan ponsok pesantren tersebut sebagai sarang teroris.

“Kami menolak keberadaan Ibnu Mas’ud. Kalau tidak ditutup, kami yang akan menutupnya,” ujar ustaz Mercon dalam orasinya.

Sebelumnya, aksi dan kecaman warga juga sempat dilayangkan kepada Ponpes Ibnu Mas'ud saat terjadi peristiwa pembakaran umbul-umbul merah putih pada Rabu 16 Agustus 2017.

Warga kemudian menuntut pertanggungjawaban atas tindakan pembakaran umbul-umbul merah putih yang dilakukan oleh seorang pengurus ponpes. Warga juga menuntut agar keberadaan lembaga pendidikan penghafal Alquran itu dibubarkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Adang Suptandar juga menegaskan bahwa surat pernyataan bersama dibuat bukan berarti Pemerintah Kabupaten Bogor tidak mendukung lembaga pendidikan keagamaan Islam. Namun semata-mata dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta merawat dan menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dari catatan Liputan6.com, ada 3 fakta yang mendasari penutupan lembaga pendidikan tersebut. Apa saja? Ini dia:

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Tidak Memiliki IMB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Adang Suptandar menyebut alasan lain yang juga jadi penyebab penutupan pesantren. Lembaga ini tidak mengantongi izin pendirian dan operasional lembaga pendidikan keagamaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.

“Karena Ibnu Mas'ud tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung," ungkap Adang, Senin (18/9/17).

Tak hanya itu, seperti termaktub dalam surat pernyataan ada alasan lain. Di antaranya tidak memiliki izin pendirian dan operasional sebagai lembaga pendidikan keagamaan. Kemudian, tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung.

Kegiatan yang dilaksanakan juga dianggap terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

 

3 dari 4 halaman

2. Dituding Sarang Teroris

Warga Tamansari, Kabupaten Bogor, menilai bahwa pondok pesantren Ibnu Mas’ud menyebarkan paham radikal dan disebut sebagai sarang teroris. Oleh karena itu, warga berunjuk rasa di sekitar Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud

Ketua Yayasan Al Urwatul Wutsqo, Agus Purwoko yang membawahi Pesantren Ibnu Masud menyangkal adanya ajaran menyimpang. Ia menyebut, di pesantrennya hanya mengajarkan hafalan Alquran.

"Kami hadir di desa ini bukan untuk memberikan kerugian bagi masyarakat sini, tapi kami memberikan keuntungan bagi umat muslim seutuhnya. Kehadiran kami semata-mata ingin mengajarkan tahfidz Quran," kata Agus Purwoko saat ditemui wartawan di Ponpes Ibnu Masud

Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pengasuh ponpes telah meminta orangtua santri untuk menjemput anak-anak mereka. Santri pun sudah dijemput keluarganya masing-masing sejak Jumat, 15 September lalu.

"Sudah dipulangkan ke rumah mereka masing-masing," kata Kepala Desa Sukajaya, Wahyudin, di Ponpes Ibnu Mas'ud, Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/9/2017). (Apriliana Nurul)

 

4 dari 4 halaman

3. Bertentangan dengan Pancasila

Pesantren Tahfidz Quran Ibnu Mas'ud yang berlokasi di Kampung Jami, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor didemo warga karena dituding mengajarkan ajaran radikal, Senin 18 Agustus 2017. Warga menuntut agar pesantren tersebut dibubarkan dan ditutup.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pondok Pesantren tersebut terindikasi bertentangan dengan tujuan, asas, ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Aktivitas yang dilakukan oleh lembaga tersebut tentu saja menimbulkan keresahan masyarakat yang ditakutkan akan menimbulkan konflik.

“Selain resah, juga menimbulkan konflik di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Adang Suptandar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.