Sukses

Hakim Artidjo Perberat Hukuman Eks Bupati Bengkalis Jadi 9 Tahun

Sebelumnya pada Pengadilan Tingi Pekanbaru, Herliyan hanya dihukum 3 tahun dan denda‎ Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Liputan6.com, Pekanbaru - Harapan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh cepat bebas dari penjara karena hanya divonis 3 tahun penjara atas korupsi bantuan sosial Rp 230 miliar, akhirnya pupus. Majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lebih berat kepada mantan ketua DPW PAN Riau ini, yaitu 9 tahun penjara.

Vonis ini diketahui berdasarkan salinan petikan putusan MA yang diterima Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bernomor : 995 K/Pid.Sus/2017, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar, membatalkan vonis pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor: 43/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR tanggal 23 Desember 2016, yang memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PBR tanggal 11 Oktober2016," ungkap Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, membacakan isi petikan putusan MA kepada wartawan, Selasa 19 September 2017.

Selain penjara, sambung Denni, hakim juga mewajibkan Herliyan membayar denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan penjara. Selain itu, Herliyan juga dibebankan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 1.238.500.000.

"Jumlah itu diperhitungkan dengan uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.238.500.000," ucap Denni.

Menurut ‎Denni, petikan putusan ini telah disampaikan kepada Herliyan dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis. Di mana dalam petikan itu, Herliyan Saleh diperintahkan tetap berada dalam tahanan karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Hanya 3 Tahun

Sebelumnya pada Pengadilan Tingi Pekanbaru, Herliyan hanya dihukum 3 tahun dan denda‎ Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Herliyan Saleh divonis 1 tahun 6 bulan, denda ‎Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

JPU mengajukan kasasi ke MA karena menilai hukuman masih jauh dari tuntutan yang diajukan, yakni selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Perkara korupsi ini terjadi 2012 lalu. Saat itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana sebesar Rp230 miliar untuk dana hibah. Dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukannya atau fiktif hingga negara dirugikan Rp 31 miliar lebih.

Selain Herliyan, ada sejumlah nama yang telahdinyatakan bersalah dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Bagian Keuangan Azrafiany Aziz Raof, mantan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, serta Jamal Abdillah, Ketua DPRD Bengkalis saat terjadinya tindak pidana ini. Juga terdapat nama mantan anggota DPRD Bengkalis, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi, dan Purboyo. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.