Sukses

Mau Daftar CPNS Terkendala NIK? Begini Solusinya

Permasalahan NIK diakibatkan ketidaksinkronan data, antara NIK di e-KTP dengan nomor Kartu Keluarga (KK).

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 5.000 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengeluhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat mendaftar di Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh membenarkan hal tersebut.

"Memang ada sekira 5.000 keluhan, namun itu hanya 0,1% dari total 3.735.598 pelamar yang memanfaatan NIK di pendaftaran CPNS," kata Zudan di Kemendagri, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Menurut Zudan, permasalah NIK diakibatkan ketidaksinkronan data, antara NIK di KTP Elektronik (e-KTP) dengan nomor Kartu Keluarga (KK).

"Atau penyebab lain bisa karena NIK, mereka tak terdaftar di database pemerintah," kata dia.

Karena itu, bagi pelamar yang merasa bermasalah dengan ini, Zudan mengimbau agar segera dilakukan pengecekan e-KTP ke Dinas Dukcapil kota terkait. "Prinsipnya kita harus siap, karena pintu masuknya melalui itu (NIK KTP)," tutup Zudan.

 

 Saksikan video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tinggal 5 Persen

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya menyebutkan, distribusi e-KTP semua provinsi sudah mencapai 94,98 persen.

Dengan kata lain, kata Zudan, hanya sekitar 5,02 persen penduduk Indonesia belum menerima e-KTP.

"Cakupan kita untuk KTP Elektronik sudah 94,98 persen. Kurang 5,2 persen. Cakupan ini sebanyak 175 juta penduduk, jadi yang belum 9,3 juta penduduk setara 5 persen, itu saja," kata Zudan di Jakarta Pusat, Selasa.

Zudan menjelaskan dari sisa 175 juta penduduk tersebut, 1,9 juta di antaranya telah melakukan perekaman lebih dari sekali. Mereka tidak akan jadi sebelum yang bersangkutan melapor ke Dinas Dukcapil, untuk memilih tinggal di alamat mana mereka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.
    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

    E-KTP

  • Dukcapil