Sukses

Luhut: Jangan Terlalu Heboh soal PKI, Kayak Mau Perang Dunia Saja

Luhut Binsar mengatakan, tidak ada lagi ruang untuk PKI di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat tidak perlu membesar-besarkan isu soal PKI. Kalau sekadar mewaspadai, boleh-boleh saja.

"Diwaspadai oke, tapi jangan terlalu hebohlah, kayak mau perang dunia. Saya kan mengalami, kalian belum lahir," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Menurut pendiri dan Komandan Pertama Detasemen 81 Anti Teroris Kopassus itu, sudah tidak ada lagi ruang untuk PKI di Indonesia. China yang dinilai sebagai negara komunis saja kini sudah sibuk mengembangkan teknologi terkini untuk menjawab tantangan zaman.

"Sekarang itu, ada konferensi di Hong Kong, sekarang terjadi fenomena besar. China mulai robotik. Dengan robotik, akan banyak lay off. Kita beruntung ada pariwisata, makanya kita dorong terus, kemudian pertanian," kata purnawirawan jenderal bintang 3 itu.

Ke depan, segala hal akan dikerjakan menggunakan perangkat lunak. Indonesia harus mengantisipasi dari segala hal. Yang paling dekat, Indonesia harus memikirkan rekayasa pangan agar bisa bertahan dan berkesinambungan, mengingat jumlah pendudukan akan terus bertambah.

"Nah, sekarang kita fokus dulu aja ke masalah itu. Itu tidak akan selesai dalam lima tahun. Daripada tadi bicara soal G30S PKI," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

7 Tersangka

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka insiden demo rusuh yang terjadi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenai Pasal 216 dan 218 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Argo menjelaskan, ketujuh tersangka itu tidak memperhatikan instruksi petugas kepolisian untuk segera membubarkan diri. Padahal, pembubaran itu dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Jadi tujuh orang ini dijadikan tersangka. Pasal 216 dan 218 KUHP ini ancamannya (hukuman penjara) empat bulan," tutur dia.

Argo memastikan, tujuh tersangka tersebut berasal dari masyarakat biasa dan tidak terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan atau kelompok mana pun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.