Sukses

Menteri Desa Akan Bersaksi di Pengadilan Tipikor Hari Ini

Sidang dugaan suap auditor terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK pada laporan keuangan Kementerian Desa.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 kembali digelar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo pada sidang hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dia datang sebagai saksi. 

Pada kasus tersebut, jaksa telah mendakwa Inspektur Jendral Kemendes Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo.

"Besok kami menghadirkan Mendes (Eko Putro Sandjojo)," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Selain Menteri Desa, jaksa KPK akan menghadirkan saksi dari pihak BPK, bernama Andi Bonanganom.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli, sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dalam tingkat penyidikan, kami temukan ada bukti-bukti baru yang diindikasikan TPPU. KPK tetapkan dua orang pejabat BPK sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).

Menurut Febri, penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap keduanya. Keduanya terbukti menerima suap dari Irjen Kemendes PDTT Sugito dan mantan Kabag Tata Usaha pada Itjen ‎Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.

Uang suap sejumlah Rp 240 juta tersebut berkaitan dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

"Keduanya diduga menempatkan, mentransfer, dan menyamarkan harta kekayaan yang diketahui dari hasil tindak pidana korupsi," kata Febri.

Febri mengatakan, sejumlah aset telah disita terkait kasus ini yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Di antaranya, mobil Honda Odissey dengan identitas lain yang disita di diler saat dikembalikan pihak lain.

Selain itu, ada dua unit mobil sedan Mercy warna putih dan hitam yang disita dari keluarga dan istri salah satu tersangka. Honda CRV juga disita dari pihak lain yang namanya digunakan salah satu tersangka.

"Kemudian ada uang yang diduga berasal dari uang penjualan unit mobil senilai Rp 1,6 miliar," terang Febri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.