Sukses

Ini Mobil Sitaan dari Koruptor yang Segera Dilelang KPK

Puluhan mobil yang diduga dibeli dengan uang korupsi itu akan dilelang di Gedung JCC, Ruang Cendrawasih, Jalan Gatot Subroto, Jakpus.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengembalikan uang negara yang dirampas oleh para koruptor. Harta-harta yang disita dari perampok duit negara akan dilelang oleh lembaga antirasuah.

Pada Jumat 22 September 2017 mendatang, KPK akan melelang puluhan mobil yang berhasil disita oleh penyidik. Puluhan mobil yang diduga dibeli dengan uang hasil bancakan tersebut, akan dilelang di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Ruang Cendrawasih, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Deretan mobil mewah seperti Toyota Alphard dan Volkswagen dibuka dengan harga miring. Berikut daftar barang lelang mobil yang akan digelar:

- 1 Volkswagen Golf 1.4, Tahun 2011 dibuka dengan harga Rp 131 juta.

- 1 Volkswagen Beetle 1.2 Automatic Tahun 2012 dibuka dengan harga Rp 286 juta.

- 1 Honda CRV 2.4 Automatic Tahun 2008 dibuka dengan harga Rp 76 juta.

- 1 Honda Civic FD2 2.0 Automatic Tahun 2008 dibuka dengan harga Rp 78 juta.

- 1 Jaguar tipe XJL 3.0VG AT, Tahun 2013 dibuka dengan harga Rp 1,1 miliar.

- 1 Audi A5 2.0 TFSI AT, Tahun 2013 Rp 436 juta.

- 1 Toyota Alphard 2.4 AT Rp 153 juta.

- 1 Suzuki Swift, Nomor STNK Rp 56 juta.

- 1 Honda CRV Rp 66 juta.

- 1 Toyota Innova V AT Diesel, Tahun 2012 Rp 124 juta.

- 1 Toyota Rush 1.5 S AT, Tahun 2011 Rp 80 juta.

- 1 Toyota Avanza 1500 S, Tahun 2007 Rp 54juta.

- 1 Nissan Serena HGW STAR AT, Tahun 2009 Rp 70 juta.

- 1 Jeep Wrangler 4.OL AT, Tahun 2007 Rp 191 juta.

- 1 Toyota Herrier 2.4 AT, Tahun 2008 Rp 114 juta.

- 1 Toyota Camry, Tahun 2006, Rp 31 juta.

- 1 Isuzu Panther, Rp 28 juta.

- 1 Honda CRV, Tahun 2004, Rp 33 juta.

- 1 Honda HRV Tahun 2015 Rp 159 juta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Ikut Lelang

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuit lelang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti tertera dalam website resmi KPK. Syaratnya antara lain memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Untuk informasi dapat menghubungi anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Medi Iskandar Zulkarnain, Rusdi Amin, Suryo Sularso, Andry Prihandono dan Leo Sukoto Manalu di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300.


Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.