Sukses

Ketua MPR: Jadi Pejabat Bukan Cara Cepat Jadi Kaya

Zulkifli Hasan meminta calon pejabat publik meluruskan kembali niat.

Liputan6.com, Sumenep - KPK beberapa kali operasi tangkap tangan dalam beberapa pekan terakhir. Yang paling menonjol adalah penangkapan Bupati Tegal dan Wali Kota Batu.

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengomentari rentetan OTT KPK itu. Ia mengaku prihatin.

“Saya sungguh prihatin, habis Wali Kota, Bupati. Wali Kota lagi, nanti DPR lagi. Banyak sekali pejabat-pejabat yang terkena korupsi,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), Zulkifli Hasan, di Sumenep, Jawa Timur, Senin 18 September 2017.

Ia meminta calon pejabat publik  meluruskan kembali niat. Zulkifli mengatakan para pejabat harus mengemban tanggung jawab melayani rakyat.

“Jangan sampai jadi bupati atau DPR itu dianggap jalan singkat untuk menjadi kaya, itu tentu keliru,” jelas Ketua Uum Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Bila calon pejabat ingin mendapat fee proyek, menurut dia, lebih baik menjadi pengusaha.

“Semua sudah transparan, jadi jangan coba-coba ada pikiran cari komisi dari proyek, dan itu bukan tugas pejabat publik. Kalau ingin jadi proyek, jadi pengusaha saja,” ucapnya.

 
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pesan KPK

KPK juga mengirim pesan bagi para pejabat publik. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya telah melakukan 15 kali operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2017.

Yang terbaru, tim penindakan KPK menangkap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko pada Sabtu, 16 Agustus 2017.

"Ada pesan khusus yang ingin disampaikan KPK dari rentetan OTT yang dilakukan KPK selama beberapa bulan terakhir," ujar Laode Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu 17 September 2017.

Laode tak menampik, penyelenggara negara terjaring OTT karena masih tergiur dengan harta kekayaan. Padahal, KPK sudah berkali-kali mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain itu, menurut dia, penyelenggara negara tergoda melakukan korupsi lantaran melihat celah dalam anggaran proyek. Dalam sebuah proyek, lanjut dia, biasanya penyelenggara negara memotong 10 persen dari nilai proyek.

"10 persen ini kelihatannya menjadi seperti norma umum dari setiap anggaran pemerintah. Termasuk kasus (OTT Wali Kota Batu) ini, Rp 5,26 miliar dimintai fee-nya sekitar 500 juta," sambung Laode.‎

Menurutnya, bila setiap proyek pengadaan barang dan jasa "disunat" 10 persen, bisa dibayangkan buruknya kualitas hasil pengadaan barang dan jasa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.