Sukses

Kemenkes Bentuk Tim Investigasi Peredaran Obat PCC

Menkes bentuk tim investigasi untuk mengusut peredaran obat PCC yang berbahaya.

Fokus, Jakarta - Berdasarkan hasil uji laboratorium Badan POM RI, terdapat dua jenis tablet PCC yang berbeda kandungannya, yang dikonsumsi korban di Kendari, Sulawesi Tenggara. Pertama mengandung paracetamol, carisoprodol dan cafein. Sedangkan yang lainnya, mengandung paracetamol, carisoprodol, cafein, dan tramadol.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Senin (18/9/2017), penggunaan paracetamol saat ini masih diperbolehkan untuk terapi. Sementara carisoprodol, merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping menenangkan dan euforia. Pada dosis yang lebih tinggi dari dosis terapi, carisoprodol dapat menyebabkan kejang dan halusinasi serta membahayakan kesehatan. Sementara carisoprodol sudah ditarik perizinannya sejak 2013 lalu, meski menggunakan resep dokter sekalipun.

Di saat bersamaan, Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F Moeloek, membentuk tim investigasi untuk mendalami penyebaran pil PCC di Kendari, yang menelan banyak korban. Tim investigasi yang dibentuk melibatkan jajaran dari Dinkes, BPOM dan BNN Kota Kendari.

Sementara itu, menanggapi adanya tudingan Pasar Pramuka Jakarta sebagai pusat penjualan PCC, Perhimpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka memastikan, toko yang ada di dalamnya, menjual obat di bawah pengawasan pihak yang berwajib dan tidak ada yang menjual PCC. Akibat kasus tersebut, Polres Jakarta Timur bahkan sempat melakukan pengeledahan.

Obat PCC atau Paracetamol Caffeine Carisoprodol, mengakibatkan sekitar 66 remaja di Kendari harus mendapatkan perawatan medis. Bahkan, dua di antaranya meninggal dunia.