Sukses

YLKI Tolak Biaya Isi Ulang Uang Elektronik pada Konsumen

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menolak biaya isi ulang uang elektronik pada konsumen.

Liputan6.com, Jakarta - Uang elektronik kini semakin banyak digunakan untuk berbagai keperluan. Untuk isi ulang atau top up uang elektronik selama ini konsumen membayar Rp 1.000-1.500 di pihak ketiga, namun gratis di pihak bank penyedia jasa.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Senin (18/9/2017), pengenaan tarif ini menjadi polemik setelah ada rencana untuk membebankan pembayaran kepada konsumen setiap kali isi ulang uang elektronik dan kebijakan pengguna jalan tol wajib menggunakan uang elektronik mulai 31 Oktober 2017.

YLKI menilai, kebijakan ini sangat memberatkan masyarakat, apalagi konsumen telah berkontribusi membayar harga kartu. Menurut YLKI, konsumen seharusnya mendapat insentif, seperti potongan harga, bukan sebaliknya.

Pihak Bank Indonesia sendiri menyatakan ketentuan soal biaya isi ulang uang elektronik ini belum keluar. Selain pihak konsumen, pihak Bank Indonesia juga harus mempertimbangkan pihak penyedia jasa supaya sistem cashless ini bisa tetap berjalan baik.