Sukses

Tersangka Konten Pornografi Jual Video Gay Anak Rp 100 Ribu

Twitter dan akun blog menjadi sarana pelaku memamerkan pornografi anak, sekaligus tempat tawar-menawar harga.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tiga pelaku kasus penyebar konten video pornografi anak lewat media sosial berinisial Y (19), H alias Uher (30), dan I (21). Pelaku menjual Video Gay Kids (VGK) tersebut seharga Rp 100 ribu.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menyampaikan, harga tersebut merupakan tarif dasar penjualan 30 hingga 50 video dan foto bermuatan pornografi.

"Mereka kerap transaksi menggunakan aplikasi Twitter. Mereka menawarkan apabila ada yang tertarik, maka orang tersebut bisa transfer atau membelikan pulsa ke pelaku," tutur Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).

Ia menjelaskan, Twitter dan akun blog menjadi sarana pelaku memamerkan VGK sekaligus tempat tawar-menawar harga. Selanjutnya, aplikasi Telegram dan Whatsapp menjadi media pengiriman video dan gambar pornografi anak.

"Setelah dapat bayaran maka baru (video) dikirimkan lewat Telegram," jelas dia.

Adi menyebut, Y merupakan admin dari akun Twitter @VG***le dan grup Telegram "VGK Pre****". Selain itu, Y juga bagian dari member grup Whatsapp "Anak *********".

Kemudian H alias Uher menjadi penyedia VGK melalui akun Twitter @NeoHerma**** dan @febrifebr****. Terakhir, yakni I menggunakan akun Twitter @FreeVG*** dan blog pribadi fre****.blogspot.co.id sebagai wadah sesama penikmat konten menyimpang itu.

"Pelaku sudah bertransaksi ke 1.500 orang dan uang yang dikumpulkan sudah Rp 10 juta. 500 ribu video dan image kurang lebih sudah disebarluaskan," Adi menandaskan.


Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologis Penangkapan

Ketiga tersangka dibekuk dalam rangkaian operasi gabungan yang dilakukan sejak Minggu, 3 September 2017. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menyampaikan, mereka berinisial Y (19), H alias Uher (30), dan I (21).

Pengungkapan kasus tersebut diawali dengan adanya informasi dari sejumlah pihak terkait, termasuk aktivis pegiat anak.

"Mereka kerap bertransaksi menggunakan aplikasi Twitter," tutur Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).

Adi menyebut, tersangka Y dibekuk polisi pada 5 September 2017 di kediamannya, Purworejo, Jawa Tengah.

Kemudian, H alias Uher ditangkap pada Kamis, 7 September 2017 di Garut, Jawa Barat. Pada hari yang sama, tersangka I juga diciduk polisi di Bogor, Jawa Barat. 

"Kita juga dapati masing-masing pelaku punya followers yang banyak. Lebih dari seribu orang. Artinya jika ada satu informasi VGK, maka akan tersebar ke seribu orang," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.