Sukses

Polisi Ungkap Kasus Pornografi Gay Anak di Media Sosial

Satu orang tersangka penyebar pornografi anak bisa memiliki pengikut lebih dari seribu orang.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap penyebaran video pornografi anak melalui akun media sosial. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menyampaikan, operasi penangkapan itu dimulai pada Minggu 3 September 2017.

Konten yang diangkat para pelaku dalam kasus tersebut adalah hubungan seksual sesama jenis oleh anak laki-laki alias gay.

"Berangkat dari hasil ungkap teman-teman bersama dengan FBI, kita dapat informasi adanya aplikasi yang menawarkan gambar VGK atau Video Gay Kids," tutur Adi saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).

Dari situ, polisi langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tiga orang pelaku. Mereka adalah Y (19), H alias Uher (30), dan I (21).

"Mereka berkaitan dengan penjualan video dan image tersebut. Satu di Purworejo, satu di Garut, dan satu di Bogor," jelas dia.

Menurut Adi, para pelaku menyebarkan VGK menggunakan aplikasi Twitter. Penyebaran VGK disinyalir semakin masif. Satu orang tersangka bisa memiliki pengikut lebih dari seribu orang.

"Artinya jika ada satu informasi VGK, maka akan tersebar ke seribu orang. Kita masih kejar dan Insyaallah akan kita amankan pelaku lain yang berkaitan," Adi menandaskan.

Para pelaku kini dikenakan pasal Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anak Jadi Korban

Isu pornografi menjadi ancaman bagi anak-anak. Asrorun Niam ketika menjabat Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, negara harus melindungi anak dari pornografi, radikalisme dan kejahatan berbasis dunia maya.

"Khusus pornografi merupakan kasus yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Data tahun 2016, anak korban pornografi mencapai 587. Hal ini menduduki rangking ke-3 setelah kasus anak berhadapan dengan hukum mencapai 1.314 kasus dan kasus anak dalam bidang keluarga 857 kasus," kata Asroun di Jakarta, Sabtu 22 Juli 2017.

Menurut dia, ada kemajuan dalam penyelenggaraan perlindungan anak, meski kasus pelanggaran anak dianggap cukup kompleks. Respons publik terhadap isu anak saat ini semakin baik, namun belum sepenuhnya senapas dengan semangat perlindungan anak.

"Banyak video viral kasus anak, dibagi ke berbagai kalangan dengan semangat agar mendapatkan atensi. Padahal, penyebaran video kekerasan anak merupakan pelanggaran hukum," kata dia seperti dilansir dari Antara.

Untuk itu KPAI meminta untuk tidak terus memviralkan video kekerasan, perundungan, karena akan semakin merugikan anak, baik anak sebagai korban maupun pelaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.