Sukses

Akbar Tandjung: Surat Fadli Zon ke KPK Bentuk Intervensi

Akbar Tandjung menilai KPK justru harus diberikan penguatan bukan pelemahan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tandjung angkat bicara soal langkah Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut Akbar, Fadli Zon merupakan anggota DPR, namun secara kelembagaan menjabat sebagai pemimpin dewan. Sehingga segala tindakannya tidak dipisahkan antara sebagai anggota dan pimpinan DPR.

"Itu bisa diartikan bahwa ada keringanan untuk mencampuri, mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Akbar di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).

Menurut Akbar, KPK harus diberikan penguatan bukan pelemahan. Karena hal itu, Mantan Ketua DPR itu menyarankan agar mempercayakan proses hukum Setya Novanto kepada KPK.

"Biarkanlah proses hakim, kalau proses itu memungkinkan praperadilan, ya silahkan. Saya juga menyampaikan kepada Pak Novanto silahkan melakukan praperadilan, kalau jadi mungkin nanti," ujar dia.

Sedangkan mengenai pemohon surat tersebut, Akbar berpendapat meski dapat memberikan aspirasi sebagai masyarakat, Setya Novanto melupakan bahwa dirinya merupakan pimpinan DPR seperti halnya Fadli Zon.

Sebab, bagi Akbar Tandjung hal tersebut dapat menimbulkan kesanadanya intervensi yang dilakukan parlemen terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

"Publik pada akhir-akhir ini sudah bisa menempatkan apakah itu murni atau ada intervensi di dalamnya. Jadi sulit dipisahkan dalam konteks kehidupan politik," jelas Akbar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Fadli Zon


Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengakui telah menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto hingga proses praperadilan berakhir. Surat tersebut lalu dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Sekjen DPR Hany Tahapary.

"Iya (ditandatangani). Kan, saya bidang hukum, pasti melalui saya. Jadi, kan, itu ditembuskan," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 13 September 2017.

Dia mengatakan, surat tersebut merupakan bagian dari aspirasi Ketua DPR RI Setya Novanto selaku masyarakat.

"Ini surat aspirasi biasa. Semua masyarakat juga bisa, kita kan meneruskan aspirasi. Saya meneruskan aspirasi yang isinya sesuai yang ada di dalam surat," tutur Fadli Zon.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto meminta pimpinan DPR untuk menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaannya.

Novanto berharap agar pimpinan DPR meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut hingga praperadilan usai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Fadli Zon lahir di Jakarta, 1 Juni 1971. Saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
    Fadli Zon lahir di Jakarta, 1 Juni 1971. Saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

    Fadli Zon

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Setya Novanto adalah Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2019
    Setya Novanto adalah Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2019

    Setya Novanto

Video Terkini