Sukses

Wakil Ketua MPR: Penyebar Pil PCC Pantas Dikutuk

Hidayat meminta pemerintah memberikan edukasi akan penggunaan obat-obatan terlarang, termasuk penggunaan pil PCC.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menginginkan adanya hukuman berat kepada para pengedar obat Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC). Menurut dia, obat tersebut seperti bentuk teror kemanusiaan kepada masa depan bangsa Indonesia.

"Ini pantas dikutuk, Indonesia sudah darurat narkotika dan sekarang ada obat yang mematikan," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).

Karena hal itu, Politikus PKS itu meminta kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga pihak Kepolisian dapat menangani dengan tegas peredarannya. Sehingga tidak tersebar secara bebas.

Meskipun dalam penyebarannya, menurut Hidayat tidak hanya tersebar di Kendari saja, melainkan di berbagai kota di Indonesia.

"Ini jadi tantangan BNN, Kepolisian dan pemerintah untuk menyelamatkan generasi muda dari kejahatan mengerikan ini," katanya.

Tak hanya itu, kata Hidayat pemerintah dapat hadir dengan pendekatan kepada masyarakat untuk memberikan edukasi akan penggunaan obat-obatan terlarang.

Sehingga masyarakat tidak melampiaskan sesuatu kepada hal-hal yang tidak wajar, seperti penggunanan obat terlarang hingga tawuran.

"Sehingga membuat warga bangsa, anak muda mempunyai pengayom," jelas Hidayat.

 Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Pil PCC di Kendari


Sejak Selasa, 12 September 2017, sebanyak 68 warga di Kendari dilarikan di beberapa rumah sakit karena memiliki kelainan kejiwaan yang diduga mengkonsunsi pil PCC.

Tiga orang diantaranya dari penyalahguna obat terlarang tersebut meninggal diduga karena mengkonsumsi obat ilegal tersebut.

Sebelunmya, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kendari, Sulawesi Tenggara Adillah Pababbari mengatakan, puluhan remaja menjadi korban penyalahgunaan obat dan dirawat di sejumlah rumah sakit di Kota Kendari karena mengonsumsi tablet PCC.

Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Hendri Siswadi mengatakan bahwa kasus peredaran Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) di Kendari merupakan bentuk kejahatan yang diduga terorganisir dengan menjadikan anak-anak sebagai korban.

"Kejadian ini kemungkinan sudah terencana dan teroganisir oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga ada unsur kesengajaan," kata Hendi, di Kendari, Jumat, usai melihat beberapa korban yang ada di rumah sakit di kota itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.