Sukses

PPP Tolak Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK

Menurut Arsul, yang terpenting saat ini yakni Pansus dapat menyampaikan temuannya kepada KPK.

Liputan6.com, Jakarta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan menolak perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK, yang akan berakhir pada 28 September 2017.

Alasannya, kata Sekjen PPP Arsul Sani, karena hasil temuan untuk rekomendasi kepada KPK sudah mencapai 80 persen.

Kendati begitu, pihaknya akan tetap menunggu hasil rekomendasi dan alasan dari Pansus nanti.

"Kalau perpanjangan kita juga harus lihat dulu alasan dari Pansus," kata Arsul saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).

Menurut Arsul, yang terpenting saat ini yakni Pansus dapat menyampaikan temuannya kepada KPK, sehingga Pansus bisa mendapatkan klarifikasi akan hal itu.

Sebab, menurut Arsul, dari rapat antara Komisi III dan KPK beberapa waktu lalu, Pansus juga sudah mendapatkan beberapa keterangan tambahan.

"Itu jalan tengah agar tidak memaksakan pemanggilan pimpinan KPK," ujar dia.

Selanjutnya, Arsul menyatakan tidak mempersoalkan hasil rekomendasi dengan adanya revisi Undang-Undang KPK.

"Kita (PPP) tidak alergi dengan adanya revisi," jelas Arsul.


* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PAN Menolak

Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan juga menyatakan harapannya agar masa kerja Pansus Hak Angket KPK selesai tepat waktu, tanpa ada perpanjangan.

"Saya berpendapat ini sudah selesai, sudahlah selesaikan," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, sejak awal memang pihaknya tidak mendukung Pansus. Karena berdasarkan prinsip yang ada, pihaknya ingin tetap memperkuat KPK.

"Begini, kalau angket KPK itu kalau kita bisa mundur dan menggagalkan (KPK) kita akan mundur, enggak usah ikut. Apalagi ingin membekukan, membubarkan, kita pasti nomor satu (menolak)," ujar dia.

Kendati, Zulkifli menyarankan, agar KPK dapat menghadiri undangan Pansus. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan jawaban, untuk menolak permintaan adanya putusan sela hak angket KPK.

"KPK juga, datang dong, kenapa harus menghindar?" imbau Zulkifli Hasan.


Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.