Sukses

Imbas Indra J Piliang Ditangkap, Diskotek Diamond Ditutup?

Toni menegaskan bila terbukti melanggar, pihaknya tak segan mencabut izin tempat hiburan itu.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata DKI Jakarta bakal mengambil sikap tegas terkait tempat hiburan malam yang kedapatan menyediakan atau membiarkan adanya transaksi narkoba.

"Kalau emang terbukti dua kali. Bisa kemungkinan izinnya ditutup," ujar Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Toni Bako di Jakarta, Kamis, 14 September 2017.

Terkait penangkapan politikus Golkar Indra J Piliang karena kasus narkoba di tempat karaoke Diamond Taman Sari, Jakarta Barat, Toni mengaku baru mengetahui kabar tersebut. Bila terbukti melanggar, pihaknya tak segan mencabut izin tempat hiburan itu. 

"Tapi kita lihat dulu, bagaimana pun akan kita lihat bagaimana mereka (jawaban pihak manajemen), " ujar dia.

Sebelum penangkapan politikus Indra J Piliang, Diskotek dan Karaoke Diamond sebelumnya juga pernah didatangi dan dirazia Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada Kamis, 13 April 2017.

Saat itu, BNNP mengungkapkan kuat dugaan adanya transaksi narkoba di diskotik itu.

"Kami mencurigai transaksi ini dilakukan oleh pihak manajeman," kata Ketua BNNP DKI Jakarta, Brigjend (Pol) Johnypol Latupeirissa. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usul Tutup Diskotek Diamond

Johnpol mengatakan, indikasi ini terungkap, usai pihaknya merazia bersama dengan TNI dan Polri, serta menyisir setiap sudut di diskotek itu. Termasuk adanya ratusan plastik klip untuk membungkus sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah bong (alat isap sabu) yang disembunyikan di laci meja resepsionis.

"Kami juga mendapati enam orang pengunjung lagi asyik memakai sabu di dua ruangan terpisah," tuturnya, sembari menjelaskan 10 pengunjung lainnya positif gunakan narkoba.

Terkait hal ini, Johnpol bakal menyurati Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk mendesak pemberian sanksi administratif atau penutupan terhadap diskotek yang letaknya hanya beberapa meter dari Polsek Metro Taman Sari ini.

"Kalau ada penyedian apalagi menjual belikan, wajib ditutup," tegas Johnpol.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.