Sukses

Puslabfor di Pansus Angket KPK: Rekaman Tangkap Tangan BPK, Asli

Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat tertutup dengan Puslabfor Bareskrim Polri untuk membahas rekaman kamera tersembunyi saat OTT BPK.

Liputan6.com, Jakarta - Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat tertutup dengan Puslabfor Bareskrim Polri untuk membahas rekaman kamera tersembunyi atau CCTV saat operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Puslabfor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Alexander Mandalika, menyampaikan hasil pemeriksaan scientific dalam rapat tersebut. Dia menyebut rekaman tersebut tidak direkayasa atau sama seperti aslinya.

"Kami sampaikan ke pansus bahwa rekaman CCTV itu tidak ada rekayasa sebagaimana aslinya," kata Alex di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis 14 September 2017.

Namun saat dipertanyakan isi hingga keganjilan dalam rekaman tersebut yang dipermasalahkan, Alex enggan menjelaskan. Dia mengatakan kedatangannya bertemu dengan Pansus Angket KPK, hanya untuk memberikan hasil pemeriksaan rekaman.

"Tanyakan ke pansus, seluruhnya diminta oleh pansus. Tapi penjelasan dari kami hanya yang diminta oleh pansus saja," Alex menjelaskan.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu, mengatakan rapat tersebut untuk memeriksa keaslian rekaman tersembunyi itu.

"Kami minta CCTV itu diperiksa secara labfor dan dikaji. Baik keaslian rekaman dan apakah OTT yang katanya oleh KPK ke BPK itu masuk kategori (OTT)," kata Masinton.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ingin KPK Berbenah

Anggota Pansus Angket KPK Bambang Soesatyo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berbenah. Sebab, Ketua Komisi III DPR itu menilai sudah ada pembusukan internal komisi antirasuah tersebut.

"Proses pembusukan di tubuh KPK menjadi akut karena pelanggaran mekanisme kerja dan pelanggaran etika yang dilakukan mendapat toleransi," ucap Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).

Menurut dia, hal tersebut tergambar dari cerita soal friksi penyidik dan Direktur Penyidikan KPK

"Fakta tentang subordinasi dan juga tidak taat asas sudah diakui orang dalam. Sehingga KPK harus berbenah diri," ujarnya.

Bambang mengatakan, temuan Pansus Angket KPK juga mengindikasikan adanya indikasi tersebut. Ini sudah berlangsung dari kepemimpinan KPK sebelumnya.

"Karut marut itu terlihat pada kelemahan pendokumentasian barang sitaan KPK. Seorang pimpinan seharusnya menggunakan power atau kuasa kewenangan yang diberikan undang-undang untuk membenahi organisasi itu," papar Bambang.

Oleh karena itu, lanjut dia, Pansus Angket KPK ingin mengurangi disfungsional pada tatanan dalam lembaga antirasuah tersebut. Nantinya diharapkan, KPK dapat mencapai target dalam memerangi korupsi mulai adanya kesadaran pimpinan hingga semua jajarannya.

"Satuan kerja di KPK harus taat asas demi terjaganya solidaritas di struktur organisasi. Sebab taat asas adalah urat nadi sebuah organisasi KPK," jelas Bambang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.