Sukses

Oleh-oleh dari Luar Negeri Kena Pajak

Mulai tahun depan, pemerintah mengenakan bea masuk pada barang bawaan penumpang yang habis bepergian ke luar negri yang nilainya melebihi jumlah tertentu.

Liputan6.com, Jakarta: Membawa oleh-oleh atau barang bawaan lain sepulang dari luar negeri tentu menyenangkan. Namun, mulai tahun depan hal itu mungkin sudah tidak lagi menggembirakan. Pasalnya barang-barang bawaan yang dibawa dari luar negeri akan dikenakan pajak saat tiba di Tanah Air.  Hal ini dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 188/2010.

Isi Permen Keuangan No. 188/2010 menyatakan seluruh barang bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri melebihi jumlah tertentu akan dibebani bea masuk. Menurut ketentuan baru tersebut, barang bawaan yang dibeli di luar negeri dan dibawa penumpang perorangan dengan nilai melebihi 250 dolar AS atau melebihi 1000 dolar AS bagi keluarga akan dipungut bea masuk dan pajak impor.

Namun, ada celah yang bisa membuka peluang aparat bea cukai bermain, terutama besaran bea masuk dan pajak impor bagi barang bawaan penumpang yang akan langsung dihitung petugas di bandara. Sedangkan tarif bea masuk untuk setiap barang berbeda dan tak mudah diakses masyarakat awam. Masyarakat pun terpecah menyikapinya, kebanyakan dari mereka tidak setuju.

Kendati demikian, langkah ini bertujuan mengerem nafsu belanja sebagian orang yang bepergian ke luar negeri. Namun, pengawasan terhadap petugas bea cukai di lapangan juga harus diperketat agar praktik pemerasan oleh aparat tak terjadi.(BJK/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini