Sukses

Kronologi KPK Tangkap Tangan Bupati Batubara OK Arya

Uang Rp 250 juta tersebut akan diserahkan di dealer mobil milik Sujendi di daerah Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Tim Satgas KPK menangkap delapan orang dari sejumlah lokasi di Batubara. Mereka yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono, Kadis PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, Staf Pemkab Batubara berinisial AGS, pihak swasta berinisial KHA, sopir istri OK Arya berinisial MNR, serta dua kontraktor Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Wakil Ketua KPK Basarian Panjaitan menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas pada Rabu, 13 September 2017.

Menurut Basaria, Selasa 12 September lalu, Bupati Batubara OK Arya meminta kepada Sujendi Tarsono selaku pemilik dealer mobil, agar menyiapkan uang Rp 250 juta, yang akan diambil KHA pada Rabu, 13 September 2017.

Uang tersebut akan diserahkan di dealer mobil milik Sujendi di daerah Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Tanggal 13 September 2017, sekitar pukul 12.44 WIB, KHA masuk ke dealer mobil milik STR, dan tidak lama keluar sambil menenteng kantong kresek berwarna hitam," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).

Tim Satgas KPK lalu mengikuti mobil KHA dan mengamankan yang bersangkutan di jalan menuju daerah Amplas. Dalam mobil tersebut, petugas menemukan uang tunai Rp 250 juta dalam kantong kresek hitam.

"KHA kemudian dibawa oleh tim KPK kembali ke dealer mobil milik STR dan mengamankan STR beserta dua karyawannya. Keempatnya kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan," kata Basaria.

Pada pukul 13.00 WIB, Satgas KPK menangkap seorang kontraktor bernama Maringan Situmorang (MAS) di kediamannya Kota Medan. Menjelang maghrib, tim kembali menangkap satu kontraktor bernama Syaiful Azhar (SAZ).

"Secara paralel, tim KPK juga bergerak untuk mengamankan Kadis PUPR HH (Helman Herdady), di rumahnya di Kota Medan," pungkas Basaria.

Sementara, tim KPK di Kabupaten Batubara pada pukul 15.00 WIB menangkap OK Arya beserta sopir istrinya berinisial MNR, persisnya di Rumah Dinas Bupati Batubara.

"Dari tangan MNR diamankan uang tunai Rp 96 juta. Uang tersebut diduga sisa dana yang ditransfer dari STR (Sujendi Tarsono) kepada AGS, atas permintaan bupati pada 12 September 2017 sebesar Rp 100 juta," beber Basaria.

Satgas KPK kemudian bergerak menangkap AGS di rumahnya Kabupaten Batubara. Dari lokasi, tim mengamankan buku tabungan BRI atas nama AGS yang berisi uang transfer.

"Setelah mengamankan kedelepan orang tersebut, tim melakukan pemeriksaan awal di Mapolda Sumatera Utara," tandas Basaria.

Pada 14 September 2017, kedelapan orang tersebut pun tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

5 Orang Jadi Tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingk‎ungan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

‎Mereka adalah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Kadis PUPR Batubara Helman Herdady, pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono, serta dua kontraktor Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Sebagai pihak diduga pemberi, Maringa dan Syaiful disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, sebagai pihak diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helma disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.