Sukses

DPD RI Saksikan Pemusnahan Sabu di BNN

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menghadiri undangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pemusnahan barang bukti narkoba

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menghadiri undangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu asal Malaysia. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI DR. Oesman Sapta diwakili oleh Kapusdatin DPD RI Nana Sutisna turut langsung menyaksikan pemusnahan 39,96 Kg sabu.

Selain itu, acara tersebut juga dipimpin langsung oleh Kepala BNN Budi Waseso serta dihadiri dari Kejaksaan Agung RI, BPOM dan Deputi Pemberantasan Narkotika serta berbagai elemen yang hadiri.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu sebanyak 40 Kg yang disita dari jaringan sindikat narkotika Aceh-Malaysia. Namun disisihkan 40 Gr untuk kepentingan uji laboratorium, sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 39,96 Kg.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, Pasal 75 huruf (k) dan pasal 91 ayat (2) yang menyatakan bahwa barang bukti narkotika wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri setempat, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan jaringan narkotika dari Malaysia. Dari hasil pengembangan tersebut, diperoleh informasi tentang adanya upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.

Selanjutnya petugas melakukan pemantauan jaringan Aceh-Malaysia tersebut sejak narkotika masuk ke wilayah Pantai Idi Cut di kawasan Aceh Utara. Setibanya disana, narkotika jenis sabu tersebut kemudian dibawa melalui jalur darat.
Pada Jumat (18/8/2017), petugas akhirnya mengamankan lima orang pria, masing-masing berinisial M (51), Z (40), TM (28), SY (39), dan MD (58), yang terlibat dalam upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika tersebut.

Ancaman hukuman para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Pemusnahan barang bukti narkotika kali ini setidaknya telah menyelamatkan kurang-lebih 200.000 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. (fan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini