Sukses

Jaksa Agung Usul Ubah Kewenangan Penuntutan KPK, Ini Respons ICW

ICW menilai usulan Jaksa Agung bertolak belakang dengan keinginan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator bidang politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz menilai, apa yang dilakukan Jaksa Agung M Prasetyo yang mengusulkan kewenangan penuntutan KPK, kontraproduktif dengan sikap Presiden Jokowi yang tak ingin melemahkan KPK.

"Sikap Jaksa Agung sebagai bagian dari pemerintah itu kontraproduktif dengan sikap Presiden yang tidak ingin melemahkan KPK," ucap Donald di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Dia menuturkan, apa yang disampaikan Jaksa Agung bertolak belakang dengan keinginan pemerintah. Karenanya, bisa dipandang melawan Presiden Jokowi.

"Tindakan Jaksa Agung bertolak belakang dengan keinginan Presiden. Sehingga kita bisa menyebut tindakan Jaksa Agung melawan keinginan Presiden," tegas Donald.

Karenanya, dia menilai,  jika ada penegak hukum yang tidak sejalan dengan keinginan baik pemerintah. Terlebih melawan Presiden yang mempunyai niatan tak buruk, maka tidak layak lagi dipertahankan.

"Bagi kami, seorang penegak hukum yang melawan keinginan Presiden, tidak layak lagi dipertahankan jadi Jaksa Agung," tandas Donald.

Sebelumnya, Prasetyo mengusulkan agar kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan izin dari kejaksaan terlebih dulu.

Dia membandingkan kewenangan penuntutan KPK tersebut dengan negara lain, seperti Singapura dan Malaysia.

"Kewenangan biro antikorupsi Singapura maupun Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja, dan meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi harus tetap mendapat izin dari Kejaksaan Agung Malaysia," ujar Prasetyo saat rapat dengan Komisi III DPR.



* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Efektif

Dia menilai, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak begitu efektif. Menurut dia, Kejaksaan memiliki keterbatasan terkait fungsi penuntutan kasus korupsi.

Prasetyo memandang, dengan cara seperti itu, Singapura dan Malaysia lebih efektif dan efisien dalam pemberantasan korupsi.

"Jaksa agung adalah penuntut umum tertinggi, tapi di dalam undang-undang KPK, kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berlaku. Di Singapura dan Malaysia, tidak saling bersaing dan tidak saling menjatuhkan," kata dia.

Saksikan Video Pilihan berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.