Sukses

Anak Buah Nazaruddin, Marisi Matondang Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntuntan Jaksa yang menuntut Marisi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider dua bulan kurungan terhadap Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Marisi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider dua bulan kurungan.

Hakim Ibnu berpendapat, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, tersebut terbukti ikut serta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Perbuatan yang dilakukan Marisi bersama Made Meregawa dan pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.

Menurut Hakim Ibnu, Marisi merekayasa agar PT Mahkota Negara ditetapkan menjadi pemenang lelang dalam proyek tersebut. Marisi juga disebut terlibat dalam merekayasa dokumen administrasi dan surat penawaran harga dari perusahaan pendamping.

"Marisi juga mempengaruhi panitia pengadaan untuk menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan data dan harga dari PT Mahkota Negara," kata Hakim Ibnu.


* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dinilai Memperkaya Diri

Perbuatan Marisi tersebut dinilai hakim telah memperkaya PT Mahkota Negara sebesar Rp 5,4 miliar sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7 miliar.

Hal yang memberatkan vonis tersebut, menurut majelis hakim, lantaran perbuatan Marisi tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Marisi belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Marisi juga tidak mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tersebut.

Selain itu, Marisi ditetapkan sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Marisi terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.