Sukses

KPK Beri Arahan kepada Para Pejabat Pemkot Tegal

Plt Wali Kota mengatakan, pascaadanya OTT oleh KPK, nama baik Pemerintah Kota Tegal amat tercoreng.

Liputan6.com, Tegal - Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) KPK memberikan arahan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tegal di Gedung Adipura. Hal ini guna mencegah korupsi di Kota Tegal kembali terulang.

Plt Wali Kota Tegal HM Nursholeh mengatakan, hadirnya Tim Kopsurgah KPK bukan untuk OTT, namun untuk memberikan arahan agar para pejabat tidak tersandung lagi masalah korupsi.

"Terus terang, pascaadanya OTT oleh KPK, nama baik Pemerintah Kota Tegal amat tercoreng. Karena itu untuk memulihkan nama baik ini butuh komitmen segenap pejabatnya, bahkan kita semua patut melakukan tobat massal," ucap Nursholeh, Rabu (13/9/2017).

Kang Nur, sapaan akrab Plt Wali Kota Tegal juga berharap, kondisi birokrasi Pemkot Tegal yang selama ini sempat retak, saat ini harus kembali solid.

Dia juga mengatakan, sekarang Indonesia sudah memiliki lembaga yang kuat seperti KPK. Buktinya KPK mampu menahan orang - orang penting yang melakukan korupsi seperti kepada menteri, gubernur, bupati, Wali Kota, anggota DPR, jenderal, ketua partai, pengusaha, dan lain-lain.

"Tidak ada yang kebal hukum ketika berhadapan dengan KPK, karena itu jangan main-main dengan korupsi," tegas dia.

Sementara itu, Ketua Tim Korsupgah KPK Najib Wahito mengatakan, arogansi pemimpin terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan tidak bisa dibenarkan.

"Apa yang tidak baik seperti arogansi dan semena-mena tidak perlu diterapakan, bekerjalan sesuai aturan, mengayomi anak buah dan staf sehingga tercipta suasana yang kompak dan harmonis tentu akan memabuat motivasi diri lebih baik," kata dia.

Dia juga mengatakan, seberapa pun banyak harta dan uang yang dimiliki tidak satu pun yang akan dibawa mati.

"Terlebih jika harta dan uang yang didapat dari hasil kejahatan cepat atau lambat pasti akan terkuak," kata Najib

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wali Kota Tegal Tersangka

KPK menetapkan Wali Kota Tegal Siti Masitha sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal tahun 2017.

Siti Masitha ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima uang suap sejumlah Rp 5,1 miliar. Uang tersebut akan digunakan untuk maju dalam Pilkada Kota Tegal tahun 2018.

Sebagai penerima, Siti Masitha disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Tegal adalah salah satu kota yang terletak di Provinsi Jawa Tengah.
    Tegal adalah salah satu kota yang terletak di Provinsi Jawa Tengah.

    Tegal