Sukses

JPU Tolak Pembelaan Ridho Rhoma dalam Kasus Narkoba

JPU meminta Ridho harus dihukum kurungan selama 2 tahun.

Patroli Indosiar, Jakarta - Sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 12 September 2017 petang. Dalam sidang yang digelar kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan atau pledoi terdakwa. 
 
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Rabu (13/9/2017), dalam sidang yang mengagendakan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas pembelaan terdakwa, JPU menilai terdakwa Ridho Rhoma mengonsumsi dan memiliki narkoba dalam jangka waktu lama dan menolak nota pembelaan terdakwa. 
 
JPU meminta Ridho tetap harus dihukum kurungan selama 2 tahun penjara, pasalnya sebelumnya pembelaan terdakwa Ridho Rhoma meminta agar dirinya tidak ditahan karena hanya korban dari peredaran narkoba.
 
Atas ditolaknya pembelaan atau pledoi. Ridho Rhoma oleh JPU tersebut, tim kuasa hukum Ridho meminta kepada majelis hakim untuk tidak menahan kliennya dan hanya memasukan Ridho ke tempat rehabilitasi. 
 
Usai pembacaan tanggapan atas pledoi terdakwa, ketua majelis hakim menutup sidang dan akan menggelarnya kembali pada hari Selasa, 19 September 2017 dengan agenda vonis.