Sukses

Polisi Segera Gelar Perkara Laporan Dirdik KPK

Dirdik KPK Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya segera gelar perkara terkait laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman terhadap Novel Baswedan. Aris melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik.

"Sekitar 12 saksi kami periksa nanti akan ada gelar perkara tengah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa 12 September 2017.

Oleh karena itu, dia belum dapat memastikan penetapan tersangka Novel Baswedan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui surat elektronik (e-mail) terhadap Brigjen Polisi Aris Budiman.

Namun, dia menegaskan tidak mungkin kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani Polda Metro Jaya itu tidak ada tersangkanya.

"Kita tunggu kan ada tahapannya masih penyelidikan," ujar Argo.

Argo membantah tuduhan penanganan laporan Aris itu untuk melemahkan dan mengalihkan isu penyelidikan kasus penyiraman Novel.

Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.

Penanganan laporan Aris Budiman itu telah masuk tahap penyidikan. Bahkan, polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Meskipun penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP ke kejaksaan, status Novel Baswedan masih sebagai saksi terlapor.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Evaluasi Internal KPK

Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK rampung meneliti tentang perseteruan antara Dirdik KPK Brigjen Pol Aris Budiman dengan penyidiknya, Novel Baswedan.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan, hasil penelitian itu tengah dievaluasi oleh lima komisioner lembaga antirasuah itu.

"Kita masih coba evaluasi dulu hasil penelitian Pengawas Internal," ujar Saut Situmorang saat dikonfimasi, Jakarta, Selasa 12 September 2017.

Namun, Saut enggan menjawab detail hasil penelitian yang disampaikan tim PIPM terkait perseteruan tersebut. Dia mengatakan, kelima pemimpin KPK masih menunggu hasil dari pelaporan Aris terhadap Novel di Polda Metro Jaya.

"Nanti kita lihat karena bisa jadi ada perkembangan, misalnya penyelidikan yang dilakukan Polri sudah berproses. Kita tunggu dulu ya," kata Saut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.