Sukses

Ini Syarat Maju ke Pilkada Jateng Lewat Jalur Independen

KPU Jateng menetapkan jumlah minimal dukungan yang wajib dikumpulkan calon peserta Pilkada 2018 dari jalur perseorangan atau independen.

Liputan6.com, Semarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan jumlah minimal dukungan yang wajib dikumpulkan calon peserta Pilkada 2018 dari jalur perseorangan atau independen. Setiap calon peserta harus mendapatkan dukungan 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) atau 1.781.606 orang.

Ini harus dibuktikan dengan formulir pernyataan dukungan dan fotokopi KTP elektronik pendukung.

Jumlah itu jauh lebih besar dibanding kebutuhan dukungan bagi calon perseorangan bupati atau wali kota. Misal, untuk bisa mendaftarkan sebagai calon Wali Kota Tegal menggantikan Siti Masitha Soeparno yang ditangkap Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), hanya diperlukan dukungan dari 20.012 orang atau 10 persen dari jumlah DPT.

Sementara, untuk Kabupaten Banyumas, calon perseorangan wajib mengumpulkan 85.719 orang dukungan, Kabupaten Karanganyar sebanyak 51.648 orang, Kabupaten Kudus 45.323 orang, Kabupaten Magelang sebanyak 71.973 orang, Kabupaten Tegal 77.842 orang. Sedang Kabupaten Temanggung memerlukan 43.460 orang.

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, mengatakan, jumlah dukungan untuk pasangan calon (paslon) perseorangan itu diputuskan KPU setelah melakukan rapat pada Sabtu-Minggu, 9-10 September 2017.

Syarat minimal dukungan itu diperoleh berdasarkan total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2015, Pilkada 2017, dan Pilpres 2014 di Jateng, yang mencapai 27.409.316 pemilih.

"Mengacu PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, jika jumlah DPT lebih dari 12 juta pemilih dikalikan 6,5% atau jumlahnya adalah 1.781.606 orang," tutur Joko saat menggelar jumpa pers di Kantor KPU Jateng, Semarang, Selasa (12/9/2017).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Boleh Asal

Tidak asal comot pendukung, adalah persyaratan lain dari pengumpulan KTP, yakni sebaran dukungan harus di 50 persen wilayah Jateng atau sekitar 18 kabupaten dan kota.

"Syarat dukungan paslon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan itu wajib diserahkan ke KPU Jateng di Gedung Kampus Undip, Pleburan," ujar Joko.

Menurut dia, syarat tersebut harus diserahkan dalam kurun waktu 22-26 November 2017.

"Jika ada salah satu dari persyaratan itu yang tidak dipenuhi paslon, KPU akan langsung menggagalkannya," tegas Joko.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.