Sukses

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perbatasan

Kepala BNN, Budi Waseso, mengatakan bandar sekaligus pemodal sindikat merupakan narapidana.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai dan Satgas Pengamanan Perbatasan TNI menggagalkan penyelundupan natkotika jenis sabu seberat 10,39 kilogram. Sindikat narkoba itu diketahui merupakan jaringan internasional Malaysia.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyampaikan, operasi tersebut berangkat dari informasi masyarakat. Ada indikasi upaya penyelundupan sabu kristal di perbatasan Malaysia-Indonesia via jalur Entikong, Kalimantan Barat.

Operasi dilakukan pada 27 Agustus 2017 sekitar pukul 07.30 WIB. Seorang tersangka Petrus Hanter dibekuk saat membawa sabu menuju Kota Pontianak.

"Perbatasan ini dijaga oleh teman-teman TNI. Pertama kita tangkap Petrus Hanter alias Icad," tutur Budi Waseso di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2017). "Dibawa pakai motor," jelasnya.

Pada saat hampir bersamaan, BNN mengamankan Mukhsin di Jalan Lintas Kalimantan, Sungai Bengkayang, Kalimantan Barat. Ia merupakan kurir jaringan tersebut.

Dari hasil pengembangan, dua orang lagi ditangkap. Mereka Diki Zulkarnain, penjaga gudang di Pontianak, dan Feni, yang bertugas menjaga keuangan sindikat tersebut di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

 

Saksikan Video Pilihan Di bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikendalikan Narapidana

"Kita juga sita uang Rp 1,6 miliar. Yang mengejutkan ini bandarnya narapidana lapas atas nama Iriawan," beber Buwas.

Menurut dia, Iriawan merupakan bandar sekaligus pemodal dari sindikat tersebut. Dia masih berstatus narapidana di Lapas Klas IIA Pontianak, Kalimantan Barat.

"Harusnya yang kayak gini-gini kalau kena hukuman mati ya langsung aja enggak usah ada banding, kasasi, BK. Karena sudah terbukti masuk lapas malah aman (jadi bandar narkoba)," Buwas menandaskan.

BNN kini mengamankan lima pelaku dan masih melakukan pengembangan kasus. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.