Sukses

Ketika Legislator Ingin Dipanggil 'Yang Terhormat' oleh KPK

Kader PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengawali sesi tanya jawab dalam rapat dengar pendapat bersama KPK dengan hal nyeleneh.

Liputan6.com, Jakarta - Kader PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengawali sesi tanya jawab dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hal nyeleneh. Anggota Komisi III yang juga anggota Pansus Angket KPK ini ingin para Komisioner KPK memanggil para anggota dewan dengan kata 'Yang Terhormat'.

"Pak Jokowi ketemu kami, dia katakan Yang Terhormat. Pak Kapolri juga mengatakan Yang Mulia. Saya menunggu tadi dari lima komisioner tidak pernah terucap anggota dewan yang terhormat," tutur Arteria sinis dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 11 September 2017.

Menurut dia, selama menjalani rapat di parlemen, baru kali ini jajaran wakil rakyat tersebut tidak dipanggil dengan sapaan 'Yang Terhormat'.

"Baru kali ini saya tidak pernah mendengar kata 'Yang Terhormat' atau 'Yang Mulia' untuk Anggota DPR," kata Arteria.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, para Komisioner KPK, Agus Rahardjo, Laode Syarif, Saut Situmorang, dan Basariah Pandjaitan enggan menanggapinya. Mereka lebih fokus kepada pertanyaan yang dilontarkan Arteria.

Setelah intermezo tersebut, Arteria mengajukan pertanyaan soal barang sitaan yang dilelang. Menurut dia, hal itu seharusnya dikomunikasikan kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jaga Lisan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai pernyataan pembekuan KPK murni berasal dari anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat. Ungkapan itu disampaikan bukan atas nama fraksi ataupun partai.

PDIP, kata dia, justru mendukung adanya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Tidak ada pembekuan atau pembekuan KPK. Fraksi itu kepanjangan dari partai. Makanya, kader PDIP harus bisa menjaga lisan, disiplin bicara," tutur Hasto di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Surabaya, Senin (11/9/2017).

Dia menjelaskan, KPK lahir sejak zaman Megawati yang bertujuan memberantas korupsi. Sebab korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang memiliki dampak luar biasa.

"Tidak ada pembubaran KPK. Hak angket didukung PDIP karena sejak awal mendorong agar KPK bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi," kata Hasto.

Meski demikian, lanjut dia, perlu adanya evaluasi terhadap KPK. Langkah ini dilakukan agar kewenangan KPK yang begitu besar dapat dipertanggungjawabkan.

"Perlu adanya evaluasi, agar pengalaman di masa lalu seperti anggota yang terlibat korupsi, tidak terjadi lagi. Wewenang dan tanggung jawab KPK begitu besar dan berat. Harus didukung, tetapi perlu ada evaluasi," ujar Hasto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.