Sukses

Menolak Lupa Tragedi Tanjung Priok

Sebuah tragedi kemanusiaan terjadi tepat 33 tahun silam di Tanjung Pirok, Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah tragedi kemanusiaan terjadi tepat 33 tahun silam di Tanjung Pirok, Jakarta Utara. Tragedi 12 September ini termasuk pelanggaran HAM berat dan diproses dalam peradilan HAM adhoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Peristiwa Tanjung Priok berlangsung dengan latar belakang dorongan pemerintah Orde Baru agar semua organisasi masyarakat menggunakan asas tunggal Pancasila," kata Koordinator Forum Aktivis Hak Asasi Manusia (FAHAM), Feri Kusuma, di Kantor Amnesty Internasional Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

Menurut dia, pemerintahan Joko Widodo telah menyatakan akan menyelesaikan berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu secara berkeadilan dan menghapus impunitas. Termasuk kasus Tanjung Priok.

"Karenanya, sangat relevan, mengingat pemerintah saat ini semakin 'amnesia' dan melanggengkan impunitas. Rupa pemerintahan hari ini semakin diwarnai dengan kondisi seperti kembalinya Orde Baru," kritik Feri.

FAHAM mencermati, keluarnya Perppu Ormas Nomor 2/2017 dan dibentuknya Unit Kerja Presiden Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP PIP) membangkitkan trauma masa lalu.

"Hal ini tentu memberi dampak negatif bagi kemajuan penegakan HAM di Indonesia. Karenanya, kami serukan kepada Presiden Jokowi untuk bisa menggali kembali tragedi kemanusiaan di masa lalu secara adil," tandas Feri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Harus Diselesaikan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui Indonesia masih banyak dihadapkan persoalan pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu. Hal ini dikatakan Yasonna saat peringatan Hari HAM Sedunia yang jatuh tiap tanggal 10 Desember kemarin.

Yasonna mengatakan, meski Indonesia telah merdeka 70 tahun silam, nyatanya masih terdapat catatan kelam soal pelanggaran HAM di Tanah Air.

"Beberapa catatan kelam baik sebelum Indonesia merdeka, atau setalah Indonesia merdeka," kata Yasonna di Taman Ismail Marzuki, Kamis 10 Desember 2015.

Misalnya, kata dia, tragedi Gerakan 30 September, peristiwa Trisakti, Semanggi, Tanjung Priok, DOM Aceh, Papua dan lainnya.

Menurut Yasonna, meski kasus pelanggaran HAM terus diusut oleh Komnas HAM maupun pemerintah, saat ini nyatanya kasus-kasus ini masih belum dapat diselesaikan sepenuhnya.

"Kami, juga Komnas HAM, berpikir bagaimana menyelesaikan tanggung jawab ini secara bersama. Walaupun ada kritik-kritik, kita harus sampai pada suatu kesimpulan yaitu sebuah titik nantinya dosa sejarah kita ini harus diselesaikan," kata Yasonna.

Sehingga, Yasonna melanjutkan, kasus HAM yang telah terjadi puluhan tahun silam ini bisa segera terselesaikan.

"Kita harus mampu menjawab tantangan sejarah, membuka diri, mengakui ada hal-hal yang harus kita jawab, kita koreksi. Tahun 65 (peristiwa G30S) banyak orang tidak berdosa baik dari kedua belah pihak, baik itu pemerintah maupun partai komunis pada saat itu," ujar Yasonna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.