Sukses

Anak Aktor Jeremy Thomas Jalani Sidang Perdana

Axel didakwa dengan Undang-Undang Psikotropika Pasal 61 junto 69, Pasal 60 ayat 1 junto 69, dan Pasal 60 ayat 5 junto 69.

Liputan6.com, Tangerang - Anak aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang. Jeremy pun menemani sidang perdana anak keduanya tersebut.

Saat memasuki ruang sidang, Axel datang mengenakan rompi tahanan berwarna merah, kemeja putih, serta celana jins hitam. Dia langsung dipersilakan duduk di kursi pesakitan, untuk mendengarkan pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum M Iqbal Haridjati di depan majelis hakim yang diketuai Suharni itu mengatakan, Axel didakwa dengan Undang-Undang Psikotropika Pasal 61 junto 69, Pasal 60 ayat 1 junto 69, dan Pasal 60 ayat 5 junto 69.

"Dia bersama teman-temannya didakwa dengan penyalahgunaan narkoba," kata Iqbal, Tangerang, Banten, Senin (11/9/2017).

Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Suharni menanyakan kepada Axel, apakah akan mengajukan keberataan atas dakwaan tersebut atau tidak.

"Apakah saudara Axel ingin mengajukan keberataan atas dakwaan yang dibacakan saudara Jaksa Penuntut Umum? Silakan saudara berkonsultasi dengan kuasa hukum saudara," kata hakim.

Suharni pun mengumumkan jadwal persidangan selanjutnya, yang akan digelar pada Kamis 14 September mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan Axel.

"Sidang ditunda sampai Kamis 14 September, silakan saudara kembali ke rumah tahanan," ujar hakim Suharni.

Axel pun langsung dibawa ke luar ruang persidangan, dan singgah di sel tahanan PN Tangerang, yang selanjutnya diboyong ke mobil tahanan.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konsumsi Narkoba

Anak aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, ditangkap penyidik Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Juli lalu.

Axel mengaku telah memesan narkotika jenis happy five atau H5 kepada tersangka JV yang ditangkap sebelumnya.

"Hari ini juga yang bersangkutan kita tahan. Kami titipkan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu 19 Juli 2017.

Berdasarkan pengakuan sementara, ujar Argo, Axel baru kali ini melakukan transaksi narkoba. Dalam kasus ini, dia diketahui telah mengirim uang ke JV sebesar Rp 1,5 juta untuk membeli happy five.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.