Sukses

Nasdem Tak Khawatir Efek Pansus KPK pada Pemilu 2019

NasDem akan menghindari keterlibatan di Pansus mengarah pada pelemahan KPK seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai NasDem Jhonny G Plate tidak khawatir dengan keikutsertaan Nasdem pada Pansus Hak Angket KPK. Banyak gerakan untuk menolak memilih partai yang mendukung Pansus KPK

"Kami tidak pernah khawatir kesan publik bahwa pansus dan partai politik itu tidak perlu dipilih kembali jika menjadi bagian dalam anggota pansus," kata Jhonny di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Ia memastikan, kehadiran Nasdem dalam pansus untuk menjaga rekomendasi nanti berorientasi penguatan KPK. Nasdem akan menghindari pelemahan KPK seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.

Dia tidak memungkiri, Pansus KPK juga dibawa  ke ranah politik khususnya Pilpres 2019. NasDem tahu betul risiko suara dukungan akan berkurang bagi Presiden Joko Widodo.

Tapi, kata Jhonny, masyarakat juga harus paham pemberantasan korupsi bukan hanya urusan Presiden. Pemberantasan dan pencegahan korupsi sudah selayaknya menjadi tanggung jawab bersama.

"Terkait dengan pemilihan Presiden nanti bahwa betul saat ini ya anggota Pansus ya mayoritas adalah dari Koalisi pemerintah. Namun itu tidak dengan serta-merta berarti yang bukan koalisi pemerintah adalah kelompok yang anti korupsi tidak berarti demikian," jelas dia.

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kewenangan SP3

Sebelumnya, Jhonny mengusulkan kewenangan tambahan bagi KPK guna melengkapi tugas pemberantasan korupsi.

Salah satunya pemberian kewenangan penghentian penyidikan (SP3). Saat ini, Nasdem melihat KPK menghadapi beberapa kendala dalam mengumpulkan bukti.

Hal ini berakibat ketidakpastian hukum. Sebab, KPK tidak bisa menghentikan kasus.

"Karena itu perlu dipertimbangkan agar KPK diberikan kewenangan menghentikan perkara dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) agar demi kepastian hukum KPK juga dapat mengevaluasi perkara-perkara yang telah disidik namun tidak cukup bukti secara hukum," kata Jhonny di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Ia menilai KPK perlu mengkaji perkara-perkara yang selama ini terbengkalai. Ketika tidak cukup bukti, segera dicarikan solusi agar tidak terkatung-katung.

Di  sisi lain, NasDem ingin KPK menjalankan tugas sesuai prinsip peradilan yang adil. Dengan demikian, kata Jhonny, tidak ada diskriminasi dalam penanganan perkara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.