Sukses

Alasan Polisi Selidiki Kasus Bayi Debora Meski Keluarga Tak Lapor

Dalam waktu dekat, kepolisian akan segera memanggil pihak-pihak terkait kasus kematian bayi Debora.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus kematian bayi Tiara Deborah Simanjorang atau Debora di RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.

Kepolisian menyelidiki kasus ini karena ada dugaan tindak pidana, meski keluarga bayi Debora tak melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menyatakan, polisi berwenang menyelidiki kasus sekalipun tidak ada masyarakat melapor. Caranya, dengan membuat laporan model A atau laporan yang dibuat kepolisian sendiri.

"Itu yang membuat laporan pihak kepolisian, atas dasar informasi yang beredar di masyarakat," ujar Adi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Adi menjelaskan, pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus kematian bayi Debora sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tenaga medis wajib memberikan pertolongan atau tindakan kepada pasien yang kondisinya kritis.

"Kami melihatnya berdasarkan dari hasil laporan dari kepolisian tersebut, bahwa ada informasi yang beredar di masyarakat, kemudian rumah sakit tidak memberikan layanan kepada pihak korban," ucap dia.

Dalam waktu dekat, kepolisian akan memanggil pihak-pihak terkait kasus kematian bayi Debora. Namun, Adi tidak memberi tahu kapan polisi akan memeriksa mereka.

"Oh iya pasti (segera periksa pihak-pihak terkait)," Adi menandaskan.

Saksikan video menarik berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kematian Bayi Debora

Bayi Debora Simanjorang atau Debora dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu 3 September 2017, sekitar pukul 03.00 WIB, karena mendadak sesak napas.

Tiba di RS Mitra Keluarga, sang bayi langsung ditangani dokter di UGD. Dokter menyarankan bayi Debora masuk Perinatology Intensive Care Unit (PICU). Adapun, biaya PICU Rp 19,8 juta dan harus membayar uang muka 50 persen.

Orangtua sang bayi hanya memiliki sisa uang Rp 5 juta, setelah membayar administrasi, pengambilan darah, dan prosedur lainnya Rp 2 juta. Orangtua bayi Debora berusaha meyakinkan rumah sakit agar menerima sisa uang tersebut sebagai jaminan, sementara sisanya dibayar menyusul.

Namun, RS Mitra Keluarga tetap menolak. Ketika orangtua tengah mencari dana dan rumah sakit lain yang menerima BPJS dengan fasilitas PICU, nyawa bayi Debora tak tertolong dan meninggal dunia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.