Sukses

Jaksa Agung Sebut Kejaksaan Profesional Tangani Kasus Ketua KPK

Terlebih, kata Jaksa Agung, pelaporan ini tidak ada kaitannya Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung (Jagung) M Prasetyo menyebut pihaknya profesional dalam menangani laporan Jaringan Islam Nusantara (JIN) terkait dugaan keterlibatan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kasus e-KTP. Terlebih, pelaporan ini tidak ada kaitannya Agus sebagai Ketua KPK.

"Kejaksaan selalu bekerja secara terukur," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Sikap yang sama selalu dia tunjukkan ketika ada anak buahnya tertangkap operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini, lanjut dia, sudah biasa di antara KPK dan Kejaksaan Agung.

"Berkaitan dengan OTT dan sebagainya, OTT pun kita serahkan ke mereka (KPK), tidak pernah kita campuri, tutup-tutupi, tidak pernah kita cegah, kita serahkan ke mereka. Dan selama ada OTT pun hubungan kita baik-baik saja, enggak ada masalah," tegas Jaksa Agung.

Sebelumnya, Agus dilaporkan bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPK, melainkan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Pak Agus dilaporkan bukan sebagai Ketua KPK, tapi secara personal dalam kapasitas beliau sebagai Ketua LKPP. Enggak ada pengaruhnya dengan hubungan instansional antara Kejaksaan dengan KPK," kata Prasetyo.

Laporan

Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) Razikin Juraid melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung.

Agus dilaporkan atas dugaan keterlibatan kasus korupsi e-KTP, saat ia menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam pelaporannya, Razikin menyiapkan bukti-bukti berupa 11 eksemplar berkas surat-menyurat antara Agus dan Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Kami menemukan dari surat-menyurat itu Agus menggiring konsorsium, untuk memenangkan tender e-KTP," kata Razikin, baru-baru ini.

Dia mengungkapkan, berkas surat-menyurat LKPP itu terjadi pada 2010-2011. Dari surat tersebut ada pernyataan Gamawan Fauzi yang mengatakan Agus terlibat.

Menurut Razikin, KPK kini tidak mungkin mau mengusut kasus itu, karena Agus kini menjabat sebagai pimpinan lembaga antikorupsi itu. Razikin pun berinisiatif melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Agung.

Sementara, KPK tak mempermasalahkan pelaporan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung RI oleh Jaringan Islam Nusantara (JIN).

"Setiap orang bisa saja melapor, ada atau tanpa bukti," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 7 September 2017.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.