Sukses

Nasdem: Pansus KPK Masih Bekerja, Jangan Berpolemik

Jhonny G Plate ingin Pansus memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mencari solusi dan berdiskusi lebih produktif.

Liputan6.com, Jakarta - Pansus Hak Angket KPK masih terus berjalan. Sampai saat ini memang belum ada rekomendasi final dari Pansus. Namun, polemik antara DPR dan KPK justru semakin memanas.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Jhonny G Plate mengatakan, polemik yang terjadi karena banyak informasi tidak utuh yang diterima masyarakat. Di sisi lain, kedua lembaga terus mengesankan kebenaran dari lembaga masing-masing.

"Relasi-relasi yang tidak positif dan tidak progresif ini perlu diperbaiki. Bahwa Pansus atau anggota-anggota partai politik yang ada di dalam Pansus saat ini sedang bekerja dan belum ada hasil atau kesimpulan akhir dari pembahasan Pansus," jelas Jhonny di Kantor DPP Nasdem, Jakarta, Senin (11/9/2017).

"Yang ada, diskursus publik adalah pendapat orang-orang anggota Pansus yang secara tidak langsung ya diartikan sebagai pendapat lembaga. Apalagi itu dianggap sebagai pendapat partai politik atau fraksinya yang mengirim wakil-wakilnya," imbuh dia.

Untuk itu, Jhonny ingin Pansus memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mencari solusi dan berdiskusi lebih produktif, sehingga tercapai jalan keluar agar pemberantasan korupsi menjadi lebih baik.

"Partai Nasdem menekankan agar pembahasan yang terjadi di Pansus dapat lebih solutif dan konstruktif apabila Pansus DPR RI dan KPK dengan kepala dingin dan pikiran jernih bersama-sama mencari upaya-upaya perbaikan dan penguatan KPK terhadap penegakan hukum antikorupsi," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SP3

Sebelumnya, Jhonny G Plate mengatakan, NasDem berkomitmen menjaga KPK tidak diperlemah dengan cara apa pun. Sebagai gantinya, KPK butuh penambahan kewenangan guna melengkapi tugas pemberantasan korupsi.

Salah satunya pemberian kewenangan penghentian penyidikan (SP3). Saat ini, NasDem melihat KPK menghadapi beberapa kendala dalam mengumpulkan bukti.

Hal ini berakibat ketidakpastian hukum. Sebab, KPK tidak bisa menghentikan kasus.

"Karena itu perlu dipertimbangkan agar KPK diberikan kewenangan menghentikan perkara dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) agar demi kepastian hukum KPK juga dapat mengevaluasi perkara-perkara yang telah disidik, namun tidak cukup bukti secara hukum," kata Jhonny di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.