Sukses

Penundaan Uji Coba Pelarangan Motor Dapat Apresiasi Warga

DKI Jakarta menunda uji coba perluasan larangan sepeda motor yang sebelumnya akan berlangsung dari ruas Jalan Sudirman hingga MH Thamrin.

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menunda uji coba perluasan larangan sepeda motor dari ruas Jalan Sudirman hingga jalan MH Thamrin mendapat apresiasi warga.

Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) Indonesia, Rio Octaviano mengatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan Pemprov DKI Jakarta yang membatalkan uji coba perluasan larangan sepeda motor.

"Kami mengapresiasi Pemprov yang mempertimbangkan untuk menunda uji coba ini. Kami meminta Pemprov untuk tidak lagi mengeluarkan statement-statement yang provokatif seperti ini," ujar Rio Octaviano di sela Konferensi Pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2017).

Akan tetapi, pihaknya tetap menganggap adanya pencabutan uji coba pelarangan sepeda motor bukan serta merta menghilangkan diskriminasi terhadap pengendara sepeda motor.

Pihaknya beralasan, diskriminasi terus berlanjut karena masih diberlakukannya Pergub Nomor 195 tahun 2014 yang kini telah direvisi dengan Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor.

"Kami sempat menyayangkan Pemprov dengan adanya (rencana) uji coba. Lalu, Pergub 195 itu kami menilai Pemprov tidak mempunyai blue print dalam transportasi publik karena tahun 2007 dan 2010 sudah ada pergerakan masyarakat untuk menolak pembatasan pergerakan sepeda motor," tutur Rio.

Oleh karena itu, menurutnya, Pemprov sebelum memberlakukan peraturan baru seharusnya melibatkan masyarakat untuk ikut menyuarakan aspirasi mereka.

"Pergub 195 menurut kami adalah Pergub "sim salabim" karena menurut informasi, Pergub ini hanya butuh satu minggu untuk disahkan. Satu minggu sosialiasi, satu minggu uji coba, baru dikeluarkan," lanjut dia.

Dia menuturkan, pihaknya juga sempat mempertanyakan terkait peraturan gubernur (Pergub) lainnya yakni Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang pengendalian lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

"Jumat kemarin (8/9/2017) kami melakukan audiensi dengan pihak DPRD. Alangkah kagetnya kami ternyata komisi B yang membawahi transportasi di DKI Jakarta baru mengetahui ada Pergub Nomor 25 Tahun 2017, dimana Pergub tersebut adalah revisi Pergub Nomor 149 tahun 2016 tentang pengendalian lalu lintas dan sistem jalan berbayar elektronik," kata Rio.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.