Sukses

Jessica Wongso Sulit Ajukan Peninjauan Kembali karena Hal Ini

Pengacara Jessica, Hidayat Bostam mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum juga menerima salinan putusan kasasi sejak keluar Juni lalu.

Liputan6.com, Jakarta Pihak Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, mengaku belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Hal itu membuat tim penasihat hukum Jessica terhambat mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).

Salah satu penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum juga menerima salinan putusan kasasi sejak keluar pada Juni lalu. Padahal, salinan tersebut sangat dibutuhkan untuk mengajukan PK.

"PK belum bisa dilakukan selama surat (salinan) putusan MA belum keluar," ujar Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (9/9/2017).

Pihak keluarga dan penasihat hukum, kata Hidayat, sangat membutuhkan salinan putusan itu agar bisa mengkaji pertimbangan majelis hakim kasasi. "Dari situ kami bisa menyusun langkah untuk PK," kata Hidayat.

Imelda Wongso, Ibu Jessica , bahkan telah membuat permohonan agar putusan segera dikeluarkan. Imelda juga telah menemui Ketua Pengadian Negeri Jakarta Pusat untuk menanyakan surat putusan tersebut.

"Karena harapan terakhir keluarga adalah peninjauan kembali," kata Hidayat.

Kondisi ini pun membuat pihak keluarga, terutama Jessica selaku terpidana merasa tertekan. Apalagi mereka masih ingin menempuh upaya hukum atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Karena merasa tak berbuat apa-apa, tapi dipenjara," tandas Hidayat.

Divonis 20 Tahun Penjara

Jessica Kumala Wongso divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah membunuh temannya, Wayan Mirna Salihin, menggunakan sianida yang dibubuhkan ke dalam kopi Vietnam.

Kubu Jessica keberatan dengan putusan itu. Mereka pun mengajukan upaya banding hingga tahap kasasi atas putusan tersebut. Namun, semua upaya itu ditolak dan justru menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.