Sukses

Bea Cukai Sita Ribuan Ponsel Ilegal di Batam

Selain HP, polisi juga menyita beras, elektronik, guci, dan benda lainnya senilai Rp 6 miliar.

Liputan6.com, Kepulauan Riau - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memimpin ekspose tangkapan sejumlah kasus pelanggaran kepabeanan di Kanwil Khusus Bea dan Cukai Kepulauan Riau di Tanjungbalai Karimun, Jumat 8 September 2017.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Sabtu (9/9/2017), salah satunya, kasus penyelundupan 28 ribu lebih telepon genggam berbagai jenis dan merek sekitar Agustus lalu. Telepon genggam tersebut dibawa dari Singapura tujuan Pulau Batam, Kepulauan Riau. Petugas mengamankan lima orang tersangka.

Jenis dan merek telepon genggam ilegal antara lain Apple iPhone 6 limited edition dengan kotak berwarna merah marun, Nokia 6, dan Xio Mi Max 2. Semuanya bernilai Rp 34 miliar.

Namun Sri Mulyani belum memutuskan apakah handphone tersebut akan dimusnahkan atau dilelang. Pihaknya masih menunggu proses penyelidikan tuntas oleh Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau.

Selain telepon genggam dan penyelundupan sebanyak 10 ribu karung balpress senilai Rp 20 miliar, polisi juga menyita beras, elektronik, guci, dan lainnya senilai Rp 6 miliar.