Sukses

Cara Baru DKI Batasi Penggunaan Kendaraan

Aturan wajib memiliki garasi bagi empunya mobil sudah tertuang dalam bentuk perda.

Liputan6.com, Jakarta - Oktober mendatang, warga Jakarta yang tak memiliki garasi dilarang memiliki mobil. Ini adalah salah satu upaya pemerintah provinsi DKI untuk memperketat kepemilikan kendaraan bermotor. Semata-mata untuk mengurangi kemacetan Ibu Kota.

Aturan wajib memiliki garasi bagi empunya mobil sudah tertuang dalam bentuk perda.

DKI telah lama memiliki perda ini. Namun, dalam penerapannya masih longgar. Oleh karena itu, Pemprov DKI akan mempertajam sosialisasi aturan ini.

"Kita juga akan pertajam sosialisasi, tidak hanya pembatasan, tetapi juga sosialisasi (Perda) Nomor 140 terkait masalah kepemilikan kendaraan bermotor harus memiliki garasi. Itu Pasal 140 Perda 5 Tahun 2014," ucap Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Balai Kota Jakarta, Kamis, 7 September 2017.

Pasal 140 dalam perda tersebut berbunyi, "(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan."

Pasal itu juga mengatur kepemilikan garasi itu harus dibuktikan dengan surat-surat pendukung.

"(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sanksi Bagi yang Tak Punya Garasi

 

Petugas Dishub DKI Jakarta menderek mobil yang terkena razia parkir liar di penampungan derek parkir liar, Monas, Jakarta, Senin (13/3). Pada periode Januari-Febuari, Dishub menindak 6.437 kendaraan dengan sanksi ditilang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Bagi yang tak memiliki garasi, Pemprov DKI juga sudah menyiapkan sanksi. Sanksi yang diberikan adalah penderekan bagi mobil yang parkir di jalan raya gang masuk kawasan larang parkir.

Sedangkan untuk syarat membeli mobil, DKI akan berkoordinasi dengan Kepolisian agar tidak menerbitkan STNK bila pemilik tidak memiliki garasi.

"Di dalam perda dijelaskan sudah rinci kalau dia mau membeli mobil ada pernyataan dari RT RW dan kelurahan bahwa yang bersangkutan misal Djarot beli mobil, ada pernyataan bahwa Djarot memang punya garasi, makanya dapat STNK," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Djarot menegaskan pihaknya tidak membatasi warga membeli mobil, hanya saja harus memenuhi aturan yakni memiliki garasi.

"Kami beli 5 (mobil) juga boleh, 10 boleh asal ada garasi. Saya tidak membatasi orang beli mobil saya minta kalau Anda punya mobil Anda harus kewajiban punya garasi dong agar enggak nyusahin tetangganya," ucap Djarot.

Djarot telah meminta Dishub untuk melakukan sosialisasi kewajiban memiliki garasi, pada Oktober mendatang penindakan bagi pelanggar mulai diterapkan.

"Saya minta sosialisasi,sehingga bulan depan Oktobor sudah mulai ada penindakan," tegas Djarot.

Penindakan itu adalah selain derek adalah penarikan mobil alias dikandangkan Dishub.

"Sanksi apa? Gampang, ditarik. Mobilnya ditarik kita bantu cari tempat parkir. Parkirnya di dishub kita kandangin, gampang," tandas Djarot.

3 dari 3 halaman

Ragam Upaya Kurangi Kemacetan

 

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/6). Pemprov DKI berencana akan menambah ruas jalan yang tidak boleh dilalui oleh sepeda motor di tiga ruas jalan protokol ibu kota. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Wajib memiliki garasi adalah salah satu cara pemerintah untuk mengurangi jumlah kendaraan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.

Sudah ada beberapa upaya pemerintah untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI mengumumkan perluasan daerah larangan sepeda motor hingga Sudirman-Senayan.

Namun belakangan rencana itu ditunda. Djarot tak ingin kebijakan apa pun diterapkan secara tergesa-gesa, yang pada akhirnya tidak akan efektif jika diterapkan.

"Jangan sampai kebijakan ini kemudian kita tergesa-gesa, kajiannya tidak matang kemudian di tengah jalan diubah. Dikaji betul, dihitung betul, saya minta itu," ucap Djarot.

Mantan Wali Kota Blitar ini belum dapat memastikan sampai kapan menundaan kebijakan tersebut, namun penundaan dipastikan menunggu pembangunan infrastruktur dan transportasi massal di Jalan Sudirman selesai.

"Infrastruktur kita kebut betul karena 2017 kita harapkan sudah selesai. Untuk underpass dan flyover selesai semua. Baru setelah itu akan dikaji betul untuk segera dievalusasi, apakah perlu ada perluasan pembatasan roda dua atau roda empat," pungkas Djarot.

Kemudian, ada pula kebijakan pemerintah yang menghapus aturan 3 in 1. Penghapusan 3 in 1 bertujuan memaksa masyarakat agar menggunakan transportasi massal yang telah disediakan, seperti Transjakarta.

Djarot mengakui penghapusan 3 in 1 berdampak pada timbulnya kemacetan di sejumlah titik Jakarta. Namun, kemacetan yang ditimbulkan diyakini tidak separah saat aturan 3 in 1 masih berlaku.

Djarot menambahkan, Pemprov DKI akan mempercepat pelaksanaan program Electronic Road Pricing (ERP) di beberapa titik ibu kota. Hal itu dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta pasca-penghapusan aturan 3 in 1.

Selain itu, Pemprov DKI juga memperbanyak bus Transjakarta, membuat sejumlah jalan layang seperti jalan non tol Casablanca-Tanah Abang, Ciledug-Tendean hingga Simpang Susun Semanggi. Kemudian, Pemprov DKI juga tengah membangun Mass Rapid Transit (MRT).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.