Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak 100 ribu kilogram mi instan dan makanan ringan kedaluwarsa disita petugas badan POM dari tiga gudang di Mauk, Tangerang, Banten.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (8/9/2017), gudang tersebut digerebek pada Kamis malam kemarin. Sementara pemilik gudang, yaitu Antonio dan 30 pekerjanya ditahan.
Baca Juga
Jangan Lewatkan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Rabu 17 April 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Jangan Lewatkan Sinetron Tertawan Hati Episode Rabu 17 April 2024 Pukul 20:00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
VIDEO: Menjelang Putusan Sengketa: Tim Hukum Amin dan Ganjar-Mahfud Ajukan Pilpres Diulang
Selama dua tahun menjalankan aksinya, Doni membeli makanan kedaluwarsa dari pengepul dengan dalih akan dijadikan bahan makanan ternak.
Advertisement
Namun ternyata, produk mi dan makanan ringan yang sudah tak layak konsumsi itu justru dikemas dan diedarkan kembali ke pasar tradisional.
Selain diedarkan di kawasan kota dan Kabupatan Tangerang, mi yang dijual kembali per kilogram ini disinyalir sudah beredar di Jakarta.