Sukses

Ratusan Orang Tuntut Bebaskan Seorang Warga

Ratusan warga Desa Dermaji, Banyumas, Jateng, menuntut agar Edi Cahyono, tersangka pencuri kayu milik Perhutani dibebaskan.

Liputan6.com, Banyumas: Seorang warga Desa Dermaji, Banyumas, Jawa Tengah ditahan karena mencuri sebatang kayu pinus milik Perhutani. Tak terima ratusan warga Desa Dermaji berunjuk rasa ke Kantor Perum Perhutani Unit I Banyumas Barat, Sabtu (27/11). Mereka menuntut agar Edi Cahyono dibebaskan.
 
Pengunjuk rasa menilai perbuatan aparat arogan dan tak adil terhadap hukum. Mereka juga menganggap tindakan Perhutani dan polisi merampas hak petani. Kini kasus pencurian kayu itu telah sampai ke persidangan. Sebatang kayu yang dicuri Edi sedianya akan digunakan untuk memperbaiki kandang kambing miliknya.
 
Warga Desa Dermaji juga mendesak Pengadilan Negeri Purwokerto untuk membebaskan Edi cahyono dari segala tuntutan. Warga menganggap Edi tak bersalah karena hanya diajak kakaknya. Sang kakak sudah beberapa kali mendapat peringatan karena mengambil kayu di hutan milik Perhutani.
 
Dalam kasus ini warga sudah berulangkali berupaya menempuh mediasi dengan pihak Perhutani dan polisi untuk membebaskan Edi. Tapi tak menemui hasil. Pengadilan tetap beranggapan Edi dan kakaknya bersalah karena mencuri kayu. Dua tersangka dianggap melanggar Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang ilegal logging.
 
Setelah sempat berdialog dengan Perhutani, demonstran melanjutkan aksinya ke Kantor DPRD Banyumas. Setelah bermediasi dengan aparat kepolisian, akhirnya pengunjuk rasa diterima para anggota Dewan untuk mendengar tuntutan demonstran.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini