Sukses

Jika Tak Punya Garasi, Ini Sanksi untuk Pemilik Mobil di Jakarta

Untuk syarat membeli mobil, DKI akan berkoordinasi dengan Kepolisian agar tidak menerbitkan STNK bila pemilik tidak memiliki garasi.

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tiap pemilik mobil di Jakarta juga memiliki garasi. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 pasal 140 tentang pembatasan kendaraan bermotor.

Sanksi yang diberikan adalah penderekan bagi mobil yang parkir di jalan raya gang masuk kawasan larang parkir. Sedangkan untuk syarat membeli mobil, DKI akan berkoordinasi dengan Kepolisian agar tidak menerbitkan STNK bila pemilik tidak memiliki garasi.

"Di dalam perda dijelaskan sudah rinci kalau dia mau membeli mobil ada pernyataan dari RT RW dan kelurahan bahwa yang bersangkutan misal Djarot beli mobil, ada pernyataan bahwa Djarot memang punya garasi, makanya dapat STNK," kata Djarot di Kawasan Kramat Jati, Jumat (8/9/2017).

Djarot menegaskan pihaknya tidak membatasi warga membeli mobil, hanya saja harus memenuhi aturan yakni memiliki garasi.

"Kami beli 5 (mobil) juga boleh, 10 boleh asal ada garasi. Saya tidak membatasi orang beli mobil saya minta kalau Anda punya mobil Anda harus kewajiban punya garasi dong agar enggak nyusahin tetangganya," ucap Djarot.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sosialisasi

Djarot telah meminta Dishub untuk melakukan sosialisasi kewajiban memiliki garasi, pada Oktober mendatang penindakan bagi pelanggar mulai diterapkan.

"Saya minta sosialisasi,sehingga bulan depan Oktobor sudah mulai ada penindakan," tegas Djarot.

Penindakan itu adalah selain derek adalah penarikan mobil alias dikandangkan Dishub. "Sanksi apa? Gampang, ditarik. Mobilnya ditarik kita bantu cari tempat parkir. Parkirnya di dishub kita kandangin, gampang," tandas Djarot.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.