Sukses

KPK Bidik Eks Banggar DPR Penerima Dana Korupsi E-KTP

Salah satu yang tengah didalami adalah penerimaan uang oleh mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar DPR) Melchias Markus Mekeng.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus megakorupsi e-KTP. Termasuk pihak-pihak yang namanya sudah disebut dalam sidang sebagai penerima bancakan e-KTP.

Salah satu yang tengah didalami adalah penerimaan uang oleh mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar DPR), Melchias Markus Mekeng.

"Posisi kita clear, untuk mengejar siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran uang e-KTP ini. Tentu kami akan kejar para penerima aliran uang tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Dalam dakwaan dan tuntutan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Mekeng disebut menerima aliran dana sebesar US$ 1,4 juta.

Sebagai Ketua Banggar, saat pengadaan e-KTP berjalan, Mekeng diduga sebagai salah satu pihak yang ikut meloloskan anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Fakta sidang terkait penerimaan aliran dana haram kepada Mekeng tersebut diharapkan Febri untuk bisa menjerat politikus Partai Golkar tersebut.

"KPK tentu memiliki strategi-strategi lain. Jadi, kita berharap hakim. Kami percaya pada para hakim," kata Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mekeng Membantah

Sebelumnya, Melchias Markus Mekeng mengaku akan melaporkan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Mekeng beranggapan, Nazaruddin telah memfitnahnya terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Dia (Nazaruddin) memberikan fitnah terlalu keji buat saya dan keluarga saya. Saya akan menuntut Nazaruddin dengan data-data yang saya miliki," ujar Mekeng usai menjalani sidang sebagai saksi kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2017.

Bahkan, Mekeng beranggapan, celotehan Nazaruddin terkait penerimaan uang kepadanya dan saksi-saksi yang lain hanya akal-akalan. "Tulisan-tulisan (penerimaan uang) itu, tidak ada buktinya," kata Mekeng.

Mekeng sempat dikonfrontasi dengan Nazaruddin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim. Nazaruddin berkali-kali menyebut keterlibatan politikus Partai Golkar tersebut dalam bancakan korupsi e-KTP.

Nazaruddin menyebut, Mekeng menerima uang sebesar US$ 1 juta dan US$ 400 ribu. Pemberian tersebut diberikan tersangka kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.


Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.