Sukses

Anak Indria Kameswari Jadi Saksi Kunci Penembakan Ibunya

Pemeriksaan saksi kunci, lanjut Bimantoro, bisa dilakukan di mana saja. Tidak harus di kantor polisi.

Liputan6.com, Bogor - Polres Bogor akan memeriksa M (3,5) dalam kasus penembakan ibunya Indria Kameswari (38). M menjadi saksi kunci penembakan oleh ayahnya Abdul Malik Aziz (39).

"(Anak korban) akan segera kita periksa. Karena anak itu jadi saksi kunci," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan, Rabu 6 September 2017.

Anak itu, lanjut Bimantoro, melihat langsung saat ibunya ditembak ayahnya. Anak Indria Kameswari juga yang melaporkan peristiwa itu kepada tetangganya setelah tersangka meninggalkan rumahnya.

"Anak itu melihat langsung penembakan," kata dia.

Bimantoro menambahkan, karena usia M masih di bawah umur, polisi akan memperlakukannya secara khusus dalam proses pemeriksaan kasus penembakan terhadap ibu kandungnya oleh ayahnya sendiri. Salah satunya adalah pendampingan psikolog dalam pemeriksaan.

"Perlakuan khusus itu dalam pemeriksaan didampingi psikolog juga KPAI karena kan usianya masih di bawah umur," terang Bimantoro.

Pemeriksaan saksi kunci, lanjut Bimantoro, bisa dilakukan di mana saja. Tidak harus di kantor polisi.

"Bisa saja kita periksa di rumah saudaranya," kata dia.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

Tersangka Ditahan di Mapolres Bogor

Sedangkan tersangka, menurut Bimantoro, saat ini sudah ditahan di Mapolres Bogor. Penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Malik Aziz yang bernama asli Muhammad Akbar ini.

"Hanya saja keterangan tersangka berubah-ubah, tidak konsisten," kata dia.

Tersangka juga tidak mau menunjukkan keberadaan senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak istrinya yang bekerja di Balai Diklat BNN Bogor itu.

"Awalnya disimpan di kontrakannya, tapi dicari tidak ada. Sekarang malah bungkam," terang Bimantoro.

Menurutnya, tidak kooperatifnya pelaku menyulitkan penyidik untuk mengungkap fakta di balik kasus penembakan istrinya sendiri.

Meski demikian, pihak kepolisian sudah memiliki alat bukti lain seperti tiga butir peluru, pengakuan tersangka dan juga saksi-saksi.

"Tidak kooperatif justru akan memberatkan dia di pengadilan," ucap Bimantoro. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.