Sukses

Pelaku Pencucian Uang Tak Bisa Lagi Beraksi di Swiss

Cahyo menyatakan MLA Treaty diharapkan berlaku untuk semua jenis tindak pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Kementeri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) segera menandatangani perjanjian bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) Treaty dengan pemerintah Swiss.

Dibuatnya perjanjian tersebut membuat para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti korupsi dan penggelapan pajak, tidak lagi bisa melakukan aksinya di negara tersebut.

Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kemenkumham Cahyo R Muzhar mengatakan, MLA Treaty merupakan platform dasar bagi negara untuk bekerja sama dalam penegakan hukum tindak pidana yang meliputi tahap penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Hanya saja, MLA belum meliputi ekstradisi karena terkait pelakunya," ujar Cahyo dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (6/9/2017). 

Cahyo menyatakan MLA Treaty diharapkan berlaku untuk semua jenis tindak pidana. Namun, ada azas prinsip dinamakan dual criminality atau kriminalitas ganda dalam MLA Treaty.

"Ini berarti, pemerintah Indonesia dan Swiss dapat melakukan kerja sama hukum jika tindakannya dianggap sebagai unsur tindak pidana menurut hukum di Indonesia dan Swiss," ujar Cahyo yang memimpin juru runding delegasi Indonesia.

Cahyo mengatakan, bila asas dual criminality tidak dipenuhi oleh negara yang menyepakati perjanjian, hal itu bukan berarti pelaksanaan MLA Treaty tidak berlaku. Sebab, ada dua jenis bantuan dalam MLA Treaty yang tidak memerlukan upaya paksa.

"Prinsip asas dual criminality bisa dikesampingkan. Sedangkan untuk bantuan memerlukan upaya paksa penggeledahan, blokir, sita, dan perampasan, upaya paksa asas dual criminality dapat dilakukan jika tidak dipenuhi," tutur dia.

Cahyo juga menyinggung tantangan dalam penerapan MLA Treaty. Salah satunya terkait isu HAM. Menurut Cahyo, draf MLA Treaty sekaligus sebagai babak baru kerja sama penegakkan hukum Indonesia-Swiss.

Komitmen Swiss

Pemerintahan Swiss sendiri berkomitmen memastikan negaranya tidak menjadi surga bagi pelaku pencucian uang. Indonesia-Swiss sudah berkomiten untuk menyelesaikan perjanjian melakukan pemberantasan korupsi serta membawa kembali aset hasil korupsi yang disimpan di luar negeri.

Bahkan, MLA Treaty tidak hanya terbatas pada masalah korupsi. Sebab, kesepakatan itu meliputi kerja sama tindak pidana perpajakan. 

Selain itu, MLA juga untuk melengkapi program pemerintah dalam upaya memastikan tidak adanya warga negara atau badan hukum Indonesia yang melakukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Saat ini, Cahyo menambahkan, juru runding dari kedua negara telah bertemu pada perundingan kedua di Bern, Swiss, pada 31 Agustus lalu. "Kedua negara telah menyelesaikan isi perjanjian dalam draf MLA Treaty Indonesia-Swiss," ujar dia.

Sementara Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengaku segera menandatangani MLA Treaty Indonesia-Swiss dalam waktu dekat ini. Dia mengharapkan setelah perjanjian itu ditandatangani, DPR juga memberikan dukungan untuk proses ratifikasinya sehingga bisa dimanfaatkan oleh para penegak hukum dan instansi terkait lainnya.

Keberhasilan perundingan ini akan menjadi catatan sejarah tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Sebab, kesepakatan dengan Swiss bisa dijadikan pintu masuk untuk menjajaki kerja sama di bidang MLA dengan negara-negara Eropa atau negara lainnya.

"Dan karena kebutuhan dasar memperkuat kerja sama dengan Swiss tersebut saya berupaya untuk mendorong terus termasuk menyampaikannya pada saat kunjungan kehormatan saya ke Presiden Konfederasi Swiss Doris Leuthard di Bern pada Mei lalu," ucap Yasonna.

Selama pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Indonesia sudah menandatangani MLA dengan beberapa negara, seperti dengan Iran yang baru saja ditandatangani pada 2016 silam.

Saksikan Video Menarik Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.