Sukses

Mobil Pribadi Diusulkan Tak Pakai BBM Bersubsidi

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya Dito Ganinduto mengusulkan, pelarangan semua mobil pribadi memakai bahan bakar minyak subsidi.

Liputan6.com, Jakarta: Pemakaian BBM bersubsidi direncanakan diberlakukan mulai 1 Januari 2011. Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya Dito Ganinduto mengusulkan, pelarangan semua mobil pribadi memakai bahan bakar minyak subsidi.

"Opsi itu lebih mudah dibandingkan hanya melarang mobil pribadi produksi 2005 ke atas memakai BBM subsidi," katanya di Jakarta, Jumat (26/11).

Selain itu juga, menurut dia, pelarangan semua mobil pribadi memakai BBM bersubsidi juga akan mengatasi penyelewengan komoditas yang makin langka tersebut dibandingkan kalau hanya 2005 ke atas. "Pembatasan BBM subsidi memang sudah harus dilakukan dengan tujuan diberikan pada masyarakat yang berhak," ujarnya.

Rencananya, BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan angkutan umum, sepeda motor, dan nelayan. Sedang, pelarangan pemakaian BBM subsidi bagi mobil pribadi, masih ada dua opsi yakni berlaku ke semua atau mobil dengan produksi di atas 2005.

Pemerintah akan melakukan pembahasan opsi-opsi pembatasan pemakaian BBM subsidi dengan Komisi VII DPR pada pekan depan.

Dito menambahkan, penghematan subsidi yang didapat dari kebijakan pembatasan BBM subsidi tersebut hendaknya digunakan memperbaiki kondisi transportasi umum terutama di kota-kota besar. Misalkan di Jakarta, menurut dia, dana penghematan mesti dialokasikan bagi pembangunan busway, kereta api, dan subway.

"Dengan demikian, warga yang memiliki mobil, namun tidak mau membeli BBM nonsubsidi karena lebih mahal, bisa menggunakan angkutan yang layak dan nyaman," ujarnya.

Saat ini, selain mobil pribadi, sesuai Perpres No 9 Tahun 2006, kapal berbendera nasional dengan trayek dalam negeri, nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 gross ton (GT), dan seluruh transportasi darat boleh memakai BBM bersubsidi.

Dengan demikian, kapal laut, kapal nelayan skala besar, kendaraan alat berat, truk tambang dan industri, serta kereta api barang masih boleh memakai BBM subsidi.

Penghematan BBM subsidi itu akan dituangkan dalam peraturan presiden sebagai revisi Perpres No 55 Tahun 2005 yang telah diubah menjadi No 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perpres No 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri. (Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.