Liputan6.com, Lampung - Dedi Tornando, wartawan Radar TV dan Dian Firasta wartawan media online Takbipun dotcom, Selasa siang memenuhi panggilan Bid Propam Polda Lampung terkait kasus dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan, beberapa waktu lalu.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (6/9/2017), kedatangan dua jurnalis ini berdasarkan surat perintah Kapolda Lampung menyusul pemeriksaan etik Kapolres Way Kanan.
Ada 12 pertanyaan yang diajukan kepada dua jurnalis tersebut. Melalui kuasa hukumnya kedua jurnalis ini mendesak Kapolda Lampung untuk mencopot Kapolres Way Kanan. Sebelumnya, rekaman suara Kapolres Way Kanan yang diduga melecehkan profesi wartawan viral di media sosial.
Advertisement
Dalam rekaman itu, AKBP Budi Asrul Kurniawan diantaranya mengatakan memilih nonton film porno dibandingkan menyaksikan berita televisi dan menganggap koran di Lampung cacingan serta menyamakan profesi wartawan dengan kotoran hewan.