Sukses

Tak Hanya Novel Baswedan, Aris Budiman Juga Laporkan Media Massa

Namun, Adi enggan merinci siapa pihak terlapor dalam laporan kedua yang dibuat Aris tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman ternyata tak hanya melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Jenderal bintang satu itu juga diketahui melaporkan sebuah media massa atas pemberitaan dirinya.

Hal itu dituturkan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta. Adi mengatakan, bahwa Aris membuat dua laporan kepolisian di Mapolda Metro Jaya.

"Yang dia laporkan adalah bahwa ada tulisan yang sebetulnya dia tidak pernah lakukan, tapi itu kan ter-publish. Yang memberikan hal itu siapa, kan perlu ditanyakan juga," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/9/2017).

Namun, Adi enggan merinci siapa pihak terlapor dalam laporan kedua yang dibuat Aris tersebut. Adi ingin menggali keterangan lebih dulu kepada Aris mengenai laporan keduanya itu.

"Nanti kita gali dulu apa maksud dan tujuannya, dia membuat laporan terkait hal tersebut. Apakah yang dimaksud konten pemberitaannya. Kalau yang saya tangkap sih konten pemberitaannya, karena Beliau tidak pernah melakukan hal itu," tutur dia.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah fokus menindaklanjuti laporan pertama terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Novel Baswedan. Meski begitu, laporan kedua Aris juga tetap akan ditindaklanjuti.

"Hari ini teman-teman lagi fokus pelaporannya terhadap Novel. Kami sudah meminta jadwal kepada Beliau kapan bisa diundang kembali selaku pelapor soal laporan polisi yang berikutnya. Baru kita cari tahu," ucap Adi.


Saksikan video menarik di bawah ini:


 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporkan Novel Baswedan

Aris resmi melaporkan Novel ke SPKT Polda Metro Jaya pada Senin 21 Agustus 2017 dan terdaftar dengan nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Hari itu juga, terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor SP.Sidik/524/VIII/2017/Dit. Reskrimsus.

Laporan tersebut berkaitan dengan email atau surat elektronik yang dikirim Novel ke Aris. Jenderal bintang satu itu menilai, Novel yang menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK telah mencemarkan nama baiknya. Apalagi email itu juga dikirim ke beberapa pegawai KPK lainnya.

Dalam perkara ini, Novel diangap melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Novel masih berstatus sebagai saksi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.